Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Tak Akan Tarik Anggota dari Panja RUU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Kompas.com - 28/04/2020, 14:55 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno mengatakan, partainya tidak akan menarik anggota Fraksi PAN dalam Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

Penarikan anggota itu sebelumnya dilakukan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS, yang mendesak pemerintah lebih memprioritaskan penanganan Covid-19 ketimbang RUU Cipta Kerja. 

Beda sikap dengan Partai Demokrat dan PKS, Eddy mengatakan, kehadiran anggota Fraksi PAN dalam Panja RUU Cipta Kerja diperlukan untuk mengawal proses pembahasan agar aspirasi masyarakat tersampaikan.

"Justru kehadiran anggota kami dalam pembahasan RUU untuk mengawal proses, agar aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada PAN dapat tersampaikan secara langsung," kata Eddy saat dihubungi, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Anggota Panja: RUU Cipta Kerja Disorot untuk Ditunda, tapi Tak Ada Dasarnya

Eddy mengatakan, Fraksi PAN dalam proses pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja akan memberikan masukan yang obyektif dan kritis.

"Agar UU tersebut benar-benar kredibel dan aplikatif," ujar dia.

Menurut Eddy Soeparno, pada prinsipnya Fraksi PAN memandang RUU Cipta Kerja diperlukan dalam rangka penyederhanaan regulasi sehingga memudahkan perizinan dan investasi.

Fraksi PAN, lanjut dia, juga setuju dengan keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

"Pada prinsipnya PAN berpandangan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja perlu dilakukan secara komprehensif, detail, dan dengan kajian yang mendalam agar menghasilkan produk hukum yang unggul dan menjawab kebutuhan investasi, dunia usaha, lingkungan hidup, tenaga kerja," kata dia.

Baca juga: Tanpa Fraksi PKS, Ini Nama Anggota Panja Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Seperti diketahui, partai-partai di luar koalisi pemerintah, yaitu PKS dan Partai Demokrat memutuskan tidak akan membahas draf RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Polhukam Sukamta menyatakan, Fraksi PKS siap membahas RUU Cipta kerja ketika pandemi Covid-19 berakhir.

Sebab, kata Sukamta, masa-masa ini harus mendapatkan penanganan yang serius. Apalagi, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional.

"Fraksi PKS berpandangan untuk sebaiknya RUU Cipta Kerja tidak dibahas di masa pandemi. Nanti ketika pandemi sudah dinyatakan selesai oleh presiden, maka Fraksi PKS siap untuk berpartisipasi penuh dalam semua proses pembahasan," kata Sukamta, ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara: Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Ditunda Seluruhnya

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat juga ikut menarik seluruh anggotanya dari Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, sejak awal Fraksi Partai Demokrat sudah menyatakan ingin mengutamakan fungsi pengawasan dalam penanganan Covid-19.

"Ya sudah, kami sampaikan sejak awal fungsi fraksi Partai Demokrat di DPR menjalankan fungsi pengawasan lebih utama, sampai selesai masalah penanganan Covid-19," ujar Hinca ketika dihubungi, Rabu (22/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com