Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Tunjukkan Sayang Keluarga di Kampung Halaman dengan Tunda Mudik

Kompas.com - 23/04/2020, 17:27 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani meminta masyarakat menunda rencana mudik menjelang Ramadhan dan Lebaran 2020.

Puan mengingatkan tentang potensi penyebaran virus corona yang menyebabkan wabah Covid-19.

"Mari tunjukkan rasa sayang kepada orangtua dan saudara di kampung halaman dengan menunda mudik," kata Puan, Kamis (23/4/2020).

Ia memahami bahwa larangan mudik ini barangkali memberatkan bagi sebagian orang.

Baca juga: Puan Maharani: Sejak Awal DPR Imbau Tes Corona Harus Masif

Namun, Puan mengatakan perjalanan mudik artinya memperbesar kemungkinan persebaran virus corona.

"Saya tahu betapa berharganya dan indahnya bagi kita untuk dapat bersilaturahmi menemui orangtua dan sanak saudara," kata Puan Maharani.

"Tetapi ketika kita melakukan mudik di tengah pandemi Covid-19, maka artinya kita memperbesar dan memperluas resiko menularkan virus vorona kepada orang-orang yang kita cintai dan kasihi," ucapnya.

Menurut dia, menunda mudik akan mengurangi penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah.

Puan menegaskan, tiap orang kini bertanggung jawab atas kesehatan dan keselataman satu sama lain.

"Sebab mungkin saja kita terlihat sehat tapi bisa saja kita sebenarnya membawa virus corona di dalam tubuh kita, dan tanpa sadar serta tidak sengaja dapat menularkannya kepada orang-orang yang kita temui saat mudik," ujar Puan.

Baca juga: Kawal Distribusi APD, Puan Minta Pemerintah Miliki Database Real-time

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, larangan mudik dengan menerapkan pembatasan transportasi umum maupun pribadi akan mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.

"Peraturan (larangan mudik) ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 April pukul 00.00 WIB," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan, melalui aturan ini transportasi umum maupun pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan wilayah berstatus zona merah virus corona.

Pelarangan ini berlaku untuk transportasi umum darat, laut, udara, maupun kereta api.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Sanksi Denda bagi Masyarakat yang Mudik

Larangan ini dikecualikan untuk angkutan logistik atau kebutuhan, pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan juga mobil jenazah.

"Perlu kami tegaskan tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol. Tapi yang dilakukan adalah penyekatan pembatasan kendaaran melintas atau tidak," kata Adita.

Rencananya, penerapan sanksi penuh baru akan dilakukan pada 7 Mei 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com