JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerapkan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar larangan untuk mudik tahun ini.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, sanksi denda berlaku selama tahap dua penerapan larangan mudik, yakni 7 hingga 31 Mei 2020.
"Pada tahap kedua, yaitu tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020, yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi seusai undang-undang yang berlaku, termasuk adanya denda," ujar Adita saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Tahap Pertama Larangan Mudik, Pelanggar Akan Diminta Kembali ke Daerah Asal Perjalanan
Sementara itu, kata Adita, pemerintah akan mengedepankan upaya persuasif pada tahap pertama penerapan larangan mudik.
Menurut Adita, pada tahap pertama penerapan larangan mudik, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, tidak akan dikenakan denda.
Masyarakat yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan.
"Pada tahap pertama, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 yang melanggar akan diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan," kata Adita.
Baca juga: Ini Batas Waktu Larangan Mudik untuk Tiap Moda Transportasi
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, masyarakat yang dilarang mudik adalah yang tinggal di wilayah yang telah menetapkan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan masuk zona merah.
"Larangan ini untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya yang menetapkan PSBB," kata Luhut.
Ia menyebutkan, pemerintah akan menutup akses jalan keluar masuk kota-kota tersebut. Namun, akses tetap dibuka untuk distribusi barang.
Selain itu, menurut Luhut, pihaknya tengah mempersiapkan aturan lanjutan terkait pelarangan mudik selama pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.