JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni, meminta agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari draf omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Alasannya, draf RUU Cipta Kerja harus menyesuaikan dengan situasi wabah Covid-19 yang saat ini tengah dihadapi di Tanah Air.
"Pasca-Covid-19 tatatanan dan struktur ekonomi global pasti berubah. Jangan sampai ketika RUU Cipta Kerja disahkan, ternyata tidak bisa menjawab tantangan ke depan," kata Obon dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
"Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19, artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pasca pandemi corona ini usai," tuturnya.
Baca juga: 92 Akademisi Teken Petisi Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Berikutnya, kata Obon, pembahasan RUU Cipta Kerja berdampak pada lebih dari 50 juta pekerja formal.
Maka, penyusunan dan pembahasannya tidak boleh terburu-buru dan mengesampingkan pelibatan publik.
"Saya rasa perlu kajian yang lebih mendalam, termasuk dengan melibatkan partisipasi dari elemen terkait yang lebih luas sejak dari penyusunan draf," ucap dia.
Obon yang juga merupakan anggota Panita Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, menyatakan bahwa pemerintah harus meninjau ulang keseluruhan draf RUU.
Baca juga: KSPI: Ada Kemungkinan Presiden Jokowi Berubah Sikap soal RUU Cipta Kerja
Ia menegaskan, RUU Cipta Kerja tidak mesti segera diselesaikan, sebab saat ini ada situasi yang lebih mendesak untuk ditangani.
"Tidak perlu terburu-buru memaksakan untuk membahas RUU Cipta Kerja di masa pandemi, sehingga semua pihak bisa lebih fokus pada penanganan Covid-19," kata dia.
"Omnibus law perlu ditinjau ulang kembali, dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya semata-mata melihat dari sisi investasi," ucap Obon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.