Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Jokowi Terbitkan Perpu Covid-19, Ini Pendapat Fraksi Golkar

Kompas.com - 23/04/2020, 12:41 WIB
Kurniasih Budi

Editor

Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat peninjauan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020). Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan kesiapan rumah sakit yang akan mulai beroperasi pada Senin 6 April 2020 mendatang.ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Presiden Joko Widodo (tengah) berbincang dengan Kepala BNPB Doni Monardo (kanan) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat peninjauan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020). Kunjungan kerja tersebut untuk memastikan kesiapan rumah sakit yang akan mulai beroperasi pada Senin 6 April 2020 mendatang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo mengantisipasi dampak Covid-19 pada sektor sosial ekonomi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dinilai sangat tepat.

“Presiden Republik Indonesia memiliki hak prerogatif untuk menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan memaksa dengan tetap berpedoman pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI, Adies Kadir, dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/4/2020).

Sebelumnya, sejumlah pihak mengkritisi terbitnya Perppu No. 1 tahun 2020 untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Puan: DPR Akan Bahas RUU Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2020

Adies menjelaskan, argumentasi Presiden dalam menerbitkan Perppu tentu berpijak pada keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah penyebaran virus corona.

Apalagi, imbuh dia, wabah Covid-19 yang melanda Indonesia semakin hari semakin massif.

Tentunya, pandemi tersebut membawa implikasi buruk bagi sosial ekonomi masyarakat Indonesia maupun sebagian besar negara-negara di seluruh dunia.

“Undang-undang yang ada untuk menangani pandemik tidak memadai untuk menjawab persoalan sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19 ini,” katanya.

Langkah cepat

Pada saat wabah melanda, ia melanjutkan, DPR RI baru memasuki masa sidang III pada 30 Maret 2020.

Padahal, wabah Covid-19 telah terjadi sejak Februari 2020 dan hampir meluas di seluruh Indonesia.

“Sehingga tentu Perppu tersebut sudah memenuhi tiga syarat objektif yang ditentukan dalam putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.Dok. Golkar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.Dok. Golkar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.Dok. Golkar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, menilai calon Kapolri Idham Azis merupakan sosok yang memiliki kapabilitas dan bisa bekerja profesional. Idham akan menjalani fit and proper tes pada Rabu (30/10/2019) di Komisi III DPR RI.
Menurut Adies Kadir, Perppu itu terbiit untuk menjawab secara konstitusional kebutuhan mendesak pemerintah terkait alokasi anggaran penanganan Covid-19.

Sementara itu, pembahasan APBN Perubahan (APBN-P) tidak mungkin dilakukan secara cepat dan segera tanpa diterbitkannya Perppu tersebut.

Ia berpendapat, Presiden Jokowi justru berupaya menyelesaikan persoalan bangsa ini secara cepat dan tuntas.

“Saya menghimbau seluruh pihak untuk melihat langkah yang diambil pemerintah dengan kepala dingin. Publik harus tetap kritis, akan tetapi jangan sampai kontraproduktif dengan upaya pemerintah memerangi Covid-19 ini,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com