Hal itu menyebabkan masyarakat acuh tak acuh terhadap peraturan PSBB tersebut.
Terhadap ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, menyiratkan bahwa pesan hukum belum semuanya dapat diterima oleh masyarakat.
Di sinilah kemampuan komunikasi hukum para penegak hukum sangat menentukan dalam kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Selanjutnya, kepatuhan masyarakat terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh budaya hukum yang ada di masyarakat di mana hukum tersebut akan diberlakukan.
Komunikasi hukum yang terbangun tentu akan bermuara pada kontruksi budaya hukum tertentu.
Secara sederhana, budaya hukum dapat dimaknai sebagai sebuah sikap, pandangan, dan perilaku masyarakat terhadap hukum.
Kehadiran hukum memberikan pengaruh terhadap sikap, pandangan dan perilaku manusia berupa sikap patuh, ketidakpatuhan atau penyimpangan dan pengelakan jika hukum berisi larangan atau suruhan.
Namun, jika hukum berisi kebolehan, klasifikasinya dapat berupa penggunaan, tidak menggunakan dan penyalahgunaan hukum.
Budaya hukum sangat dipengaruhi oleh suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang akan menentukan apakah hukum akan digunakan, dihindari atau bahkan disalahgunakan.
Budaya hukum pun berkaitan pula dengan persoalan nilai dan sikap masyarakat yang menentukan bekerjanya hukum di masyarakat.
Hal itu mengacu pada pendapat Lawrence M Friedman tentang sistem hukum yang terdiri dari substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Dari ketiga unsur sistem hukum tersebut, yang paling menentukan dari bekerjanya hukum di masyarakat adalah budaya hukum.
Tanpa budaya hukum, sistem hukum tidak akan berdaya karena dalam budaya hukum terdapat komponen nilai-nilai dan sikap-sikap yang meletakkan budaya hukum dalam kerangka budaya masyarakat.
Berkaitan dengan peraturan PSBB, tentu arah konstruksi budaya hukum yang diharapkan adalah adanya sikap patuh masyarakat sebagai tujuan hukum.
Terwujudnya harapan dan cita hukum dengan terselamatkannya bangsa ini dari krisis kesehatan, sosial, dan ekonomi, serta kesadaran penuh bahwa hakikat hadirnya hukum adalah untuk memberikan kebahagiaan bagi masyarakat yang diaturnya. Semoga...
Prof Dr Mella Ismelina FR, SH, MHum
Kaprodi Program Studi Magister Kenotariatan dan Kaprodi PSDH, Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.