JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012, Rabu (22/4/2020) hari ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda, pihak swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Tujuh saksi yang akan diperiksa hari ini terdiri dari dua ibu rumah tangga bernama Ayi Aisah dan Siti Aerokah.
Kemudian, tiga orang wiraswasta bernama Saepudin, Pupun Kurnia, dan Asep Rudi Saeful, serta dua pihak swasta yakni Dayik Alamsyah dan Rama Yogaswara.
Baca juga: Kasus Suap RTH Kota Bandung, KPK Periksa Eks Kepala Dinas Cipta Karya
Belum diketahui keterkaitan ketujuh saksi tersebut dalam kasus ini sehingga dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan RTH di Kota Bandung yakni seorang pihak swasta bernama Dadang Suganda.
Dadang diduga berperan sebagai makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap RTH Bandung
"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Baca juga: Kasus Suap RTH Kota Bandung, KPK Periksa Eks Kepala Dinas Cipta Karya
Diduga, Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.