Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tak Dibolehkan Polisi, Buruh Ngotot Gelar Aksi May Day 30 April

Kompas.com - 21/04/2020, 14:23 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, KSPI berencana tetap menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati hari buruh internasional atau May Day.

Hal ini disampaikan Kahar, menanggapi Polri yang tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi demonstrasi kelompok buruh pada 30 April 2020.

"Kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan aksi begitu, artinya secara UU bahwa unjuk rasa itu memberi tahu, kita sudah penuhi, oleh KSPI. oleh karena itu, sampai saat ini KSPI masih menyatakan tetap akan melakukan aksi," kata Kahar ketika dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2020).

Baca juga: PKS Tak Ikut Panja RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kelompok Buruh

Kahar mengatakan, aksi demonstrasi bertujuan untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah dan aparat yang masih mengizinkan perusahaan tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

"Nah kita mau bilang, kalau aksi dilarang harusnya juga berlaku adil perusahaan yang masih terus memproduksi itu, masih buka, juga harus dilarang," ujarnya.

Kahar mengatakan, KSPI juga akan menyampaikan tiga tuntutan yaitu meminta pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja dihentikan, menolak PHK massal dan meliburkan pekerja buruh dengan upah penuh.

Aksi demonstrasi itu, lanjut dia, pasti akan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

"Kita menerapkan physical distancing antar massa aksi itu," ucapnya.

Lebih lanjut, terkait Polda Metro Jaya yang akan membubarkan paksa apabila kelompok buruh tetap menggelar aksi.

Kahar meminta, aparat kepolisian berlaku adil di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Iya (kita) tahu apa resiko yang dihadapi, ketika melakukan aksi. Polda juga perlu ingat seperti saya bilang diawal kalau begitu harus berlaku adil untuk membubarkan perusahaan yang masih mempekerjakan buruh, karena buruh juga berkerumun di tempat kerja," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri menegaskan, polisi tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi demonstrasi yang rencananya digelar serikat buruh pada 30 April mendatang.

“Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Senin (20/4/2020).

Larangan itu mengacu pada Maklumat Kapolri tersebut bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut melarang adanya kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan kerumunan massa, termasuk unjuk rasa.

Baca juga: Rencana Aksi Buruh di Tengah Pandemi Bisa Diurungkan Jika Pemerintah Hapus Klaster Ketenagakerjaan

Selain itu, kata Asep, aksi tersebut dilarang mengingat DKI Jakarta sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.

“Hal ini dimaksudkan agar tetap adanya konsistensi untuk menjaga PSBB yang sedang dilaksakan di DKI Jakarta dan juga physical distancing,” ujar dia. 

Untuk saat ini, Asep mengatakan, Polda Metro Jaya akan memberi imbauan kepada serikat buruh agar tidak melakukan aksi. Polda Metro Jaya juga telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk aksi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com