JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabodetabek belum optimal sebab masih banyak kantor dan pabrik yang beroperasi.
Hal itu disampaikan Doni usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Senin (20/4/2020).
"Masih banyak pekerja yang di kantor. Ini yang diupayakan. Kami mengimbau, memberi teguran dan kita harap gugus tugas (di daerah) lebih tegas lagi untuk perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi protokol kesehatan," kata Doni.
Baca juga: Pemkot Bekasi Akui Serba Salah jika Tindak Perusahaan yang Masih Beroperasi Saat PSBB
Sedianya selama PSBB hanya kantor atau pabrik yang bergerak di delapan sektor strategis yakni kesehatan, pangan, energi, layanan komunikasi serta media komunikasi, keuangan serta perbankan, logistik serta distribusi barang, retail, dan industri strategis.
Masih banyaknya pabrik dan kantor yang masih beroperasi meski di luar delapan sektor tersebut menyebabkan terjadinya penumpukan penumpang di kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek.
Bila terus terjadi, penumpukan penumpang tersebut bisa menjadi medium penularan Covid-19 di Jabodetabek yang kini menjadi episentrum virus corona di Indonesia.
Baca juga: Sepekan PSBB Jakarta: Situasi Masih Ramai, Perusahaan Bandel, dan Dinamika Ojol
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan tak bisa memberhentikan operasional KRL sebab para pekerja di delapan sektor strategis itu masih membutuhkan KRL sebagai moda transportasi yang ongkosnya terjangkau.
Karenanya, Doni mengatakan, ke depan pemerintah tak segan menindak kantor dan pabrik di luar delapan sektor strategis tersebut jika tetap beroperasi selama penerapan PSBB.
"Bila masih ada kantor dan pabrik yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan maka beberapa langkah akan dilakukan. Mulai dari peringatan, teguran, sanksi, sebagaimana Undang-undang No. 6 Tahun 2018 (tentang Kekarantinaan Kesehatan)," ujar Doni.
"Kalau terjadi hal membahayakan kesehatan masyarakat maka akan dikenai denda dan sanksi pidana," lanjut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.