"Peraturan yang dibuat Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, MUI mengatakan tidak ada alasan untuk menolak jenazah," ujar Yuri.
Jika ada jenazah yang sebelumnya telah dinyatakan positif Covid-19, Yuri berpesan agar diamankan sebagaimana standar yang ditetapkan Kemenkes.
"Pastikan tidak ada sedikit pun cairan yang keluar dari jenazah, lalu kita harus membungkus jenazah menggunakan plastik, masukkan ke dalam peti dan tetap berikan antiseptik (saat dimasukkan)," tambahnya.
Enam arahan Jokowi
Dalam kesempatan yang sama, Achmad Yurianto kembali mengingatkan mengenai enam arahan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Menurut Yuri, pemerintah akan melakukan pengujian sampel secara masif dan melakukan pelacakan secara aktif terhadap dugaan kontak dekat dari penderita Covid-19.
“Ini menjadi penting dan di sinilah letak kerja sama itu dibutuhkan. Upaya tersebut perlu diikuti dengan langkah-langkah disiplin tinggi oleh mereka yang melakukan isolasi mandiri," kata Yuri.
Baca juga: Pemerintah Kembali Tekankan 6 Arahan Presiden untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Sehingga, pelaksanaan isolasi mandiri secara tepat harus dilakukan masyarakat secara konsisten.
Kedua, mereka yang melakukan isolasi tersebut dapat memanfaatkan layanan konsultasi medis dengan menggunakan teknologi atau telemedik.
Saat ini, kata Yuri, sudah banyak platform yang yang disiapkan sehingga langkah ini dapat mengurangi kunjungan ke rumah sakit.
"Ini juga dapat mengurangi risiko terjadinya penularan selama berada di rumah sakit," tuturnya.
Ketiga, masyarakat diminta melakukan komunikasi secara detail dan transparan kepada semua pihak.
"Komunikasi ini menjadi penting dalam rangka untuk menyatukan pendapat, menyatukan persepsi, agar kita bisa menyatukan sikap, menyatukan tindak dalam rangka untuk memutus dan membendung sebaran Covid-19 ini,” ujar Yuri.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Masyarakat Diimbau Gunakan Telemedicine untuk Konsultasi Medis
Keempat, Yuri mengingatkan mengenai penegakan hukum.
Sebab, saat ini masih saja terjadi penyebaran informasi palsu yang dapat menggelisahkan masyarakat.