Penambahan terbesar terjadi di DKI Jakarta yang mencatat 7 pasien. Berikutnya diikuti Jawa Timur dengan 3 pasien dan Sulawesi Selatan dengan 2 pasien.
Adapun, Bali, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara masing-masing mencatat 1 pasien meninggal.
Hal ini menyebabkan persentase pasien Covid-19 yang meninggal di Indonesia ada 8,56 persen.
Angka ini terbilang tinggi, sebab persentase kematian pasien Covid-19 di Indonesia masih di atas rata-rata dunia yang sebesar 6,7 persen.
Tak semua yang meninggal saat pandemi positif Covid-19
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto pun mengimbau masyarakat untuk tidak menganggap semua orang yang meninggal saat pandemi disebabkan terjangkit Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Yuri merujuk kondisi saat ini, yang mana masih banyak berita beredar soal jenazah individu yang meninggal diprasangkakan sebagai pasien positif Covid-19.
Baca juga: Pemerintah: Jangan Anggap Semua Orang yang Meninggal Saat Pandemi Disebabkan Covid-19
Yuri menjelaskan, hal yang perlu dipahami masyarakat adalah jenazah yang dimakamkan sebagaimana tata laksana penyakit menular itu belum pasti merupakan pasien yang wafat akibat Covid-19.
Sebab, dalam peraturan organisasi profesi kedokteran ada penatalaksanaan jenazah dengan penyakit menular.
Penyakit menular yang dimaksud, kata Yuri, antara lain HIV-AIDS, Hepatitis-B, Difteri, Ebola, dan Covid-19.
"Jadi bukan semua jenazah yang dimakamkan secara prosedur penyakit menular sudah pasti positif Covid-19. Sebab, yang memastikan apakah jenazah itu positif Covid-19 adalah hasil konfirmasi positif dari pemeriksaan laboratorium," kata Yuri.
Baca juga: Pemerintah: Pasien yang Sudah Sembuh Tidak Akan Menularkan Covid-19
Kemudian, jika ada pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia tetapi hasil laboratorium tidak menunjukkan positif Covid-19, maka pemerintah tidak akan mencatat sebagai jenazah yang telah terjangkit penyakit itu.
"Ini harus kita pahami agar tidak lagi terjadi prasangka atau penolakan jenazah orang meninggal," tutur Yuri.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tidak ada alasan untuk menolak jenazah orang meninggal.
Hal ini pun berlaku untuk orang meninggal akibat terjangkit Covid-19.