Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/04/2020, 16:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto kembali menyampaikan update penanganan kasus Covid-19 di Indonesia pada Sabtu (18/4/2020).

Menurut Yuri, ada penambahan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 325 orang.

Penambahan ini terjadi selama 24 jam terakhir, terhitung sejak pukul 12.00 WIB, Jumat (17/4/2020) hingga pukul 12.00 WIB Sabtu (18/4/2020).

"Dengan demikian, jumlah total kasus positif hingga saat ini sebanyak 6.248 kasus," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu sore.

Baca juga: UPDATE: Kasus Covid-19 di Indonesia Kini 6.248, Bertambah 325

Data pemerintah memperlihatkan bahwa penambahan tersebut tercatat terjadi di 22 provinsi.

Sebagaimana sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta mencatat penambahan kasus positif tertinggi, yakni 109 kasus.

Namun, ada juga daerah lain yang mencatat penambahan kasus dalam jumlah cukup tinggi.

Di Jawa Timur misalnya, ada 33 kasus baru yang tercatat dalam 24 jam terakhir.

Sementara itu, di Sumatera Selatan tercatat 30 kasus baru dalam 24 jam terakhir. Penambahan ini tercatat cukup signifikan dibandingkan data kemarin yang sebesar 54.

Dengan penambahan pasien baru yang melonjak 55,5 persen dari data kemarin, kini jumlah kasus Covid-19 di Sumsel sebesar 85 pasien.

Baca juga: Hingga Sabtu Ini, Pemerintah Telah Ambil 45.378 Spesimen Terkait Covid-19

Selain itu, Yuri melanjutkan, berdasarkan data kasus positif yang dipaparkannya, ada penambahan 24 orang pasien yang sembuh.

"Total ada 631 pasien sembuh hingga saat ini, " ungkap Yuri.

Meski demikian, pemerintah juga mencatat penambahan pasien yang meninggal dunia setelah terjangkit Covid-19 sebanyak 15 orang.

"Sehingga secara keseluruhan ada 535 pasien meninggal dunia hingga kini," tutur Yuri.

Berikut ini sebaran kasus baru Covid-19 di 22 provinsi per 18 April 2020:

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com