Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Diminta Cabut Aturan yang Tak Wajibkan Wakapolda Setor LHKPN

Kompas.com - 16/04/2020, 16:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diminta mencabut Surat Keputusan Kapolri Nomor Nomor Kep/1059/X/2017 yang tidak mewajibkan wakil kepala kepolisian daerah menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pakar hukum tata negara pada IPDN Juanda mengatakan, aturan perlu dicabut karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mewajibkan penyelenggara negara, termasuk pejabat kepolisian, menyerahkan LHKPN.

"Seandainya benar ada peraturan yang bertentangan dengan semangat dan norma yang di atas atau peraturan perundangan yang lebih tinggi maka otomoatis itu harus dibatalkan," kata Juanda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Merujuk Keputusan Kapolri, KPK Sebut Karyoto Tak Wajib Setor LHKPN Saat Jabat Wakapolda

Juanda pun mempertanyakan Kapolri ketika mengecualikan wakapolda dari daftar pejabat kepolisian yang wajib menyerahkan LHKPN sementara pejabat yang setara atau berada di bawahnya justru diwajibkan.

Menurut Juanda, Polri juga mesti menjelaskan alasan pengecualian itu mengingat posisi wakapolda terbilang sebagai jabatan yang strategis.

"Yang membuat pengecualiannya wakapolda itu apa? Posisi wakapolda itu adalah posisi strategis, orang nomor dua di polda tersebut, jadi saya tidak tahu argumentasinya apa," ujar dia.

Baca juga: Deputi Penindakan Baru Belum Lapor LHKPN Sejak 2013, Ini Kata Jubir KPK

Ia menambahkan, aturan tersebut juga sebaiknya dicabut supaya tidak diskriminatif dan terkesan melindungi jabatan tertentu.

"Sudah seharusnya kapolri mencabut supaya tidak menjadi polemik dan tidak menjadi seolah-olah melindungi atau mengecualikan seorang pejabat kepolisian," kata Juanda.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Penindakan KPK yang baru, Karyoto, diketahui tidak pernah menyetor LHKPN-nya selama menjabat sebagai Wakapolda DI Yogyakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kemudian menyatakan, sebagai wakapolda, Karyoto tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor No. Kep/1059/X/2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com