Pakar hukum tata negara pada IPDN Juanda mengatakan, aturan perlu dicabut karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mewajibkan penyelenggara negara, termasuk pejabat kepolisian, menyerahkan LHKPN.
"Seandainya benar ada peraturan yang bertentangan dengan semangat dan norma yang di atas atau peraturan perundangan yang lebih tinggi maka otomoatis itu harus dibatalkan," kata Juanda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Juanda pun mempertanyakan Kapolri ketika mengecualikan wakapolda dari daftar pejabat kepolisian yang wajib menyerahkan LHKPN sementara pejabat yang setara atau berada di bawahnya justru diwajibkan.
Menurut Juanda, Polri juga mesti menjelaskan alasan pengecualian itu mengingat posisi wakapolda terbilang sebagai jabatan yang strategis.
"Yang membuat pengecualiannya wakapolda itu apa? Posisi wakapolda itu adalah posisi strategis, orang nomor dua di polda tersebut, jadi saya tidak tahu argumentasinya apa," ujar dia.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga sebaiknya dicabut supaya tidak diskriminatif dan terkesan melindungi jabatan tertentu.
"Sudah seharusnya kapolri mencabut supaya tidak menjadi polemik dan tidak menjadi seolah-olah melindungi atau mengecualikan seorang pejabat kepolisian," kata Juanda.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penindakan KPK yang baru, Karyoto, diketahui tidak pernah menyetor LHKPN-nya selama menjabat sebagai Wakapolda DI Yogyakarta.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kemudian menyatakan, sebagai wakapolda, Karyoto tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor No. Kep/1059/X/2017.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/16/16343251/kapolri-diminta-cabut-aturan-yang-tak-wajibkan-wakapolda-setor-lhkpn