Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merujuk Keputusan Kapolri, KPK Sebut Karyoto Tak Wajib Setor LHKPN Saat Jabat Wakapolda

Kompas.com - 15/04/2020, 19:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KPK) saat ia menjabat sebagai Wakapolda DI Yogyakarta. 

Karyoto menjabat wakapolda sebelum resmi menjadi Deputi Penindakan KPK.

Ipi mengatakan, Karyoto sebagai wakapolda tidak wajib menyetor LHKPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 yang merinci jabatan-jabatan apa saja di kepolisian yang wajib menyetor LHKPN.

"Terkait dengan pertanyaan sejumlah jurnalis apakah yANG BERSANGKUTAN saat menjabat Wakapolda termasuk wajib lapor atau tidak, maka mengacu pada daftar jabatan di Lampiran C Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati memberi keterangan pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati memberi keterangan pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013

Ipi menuturkan, KPK sejak awal memang menyarankan agar setiap setiap instansi membuat aturan internal agar implementasi pencegahan korupsi melalui pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara maksimal.

Keputusan Kapolri tersebut, kata Ipi, mengatur perluasan dan penyebutan jabatan yang lebih spesifik sebagai wajib lapor LHKPN di lingkungan Polri.

Sebab, UU 28 Tahun 1999 yang mewajibkan LHKPN menyatakan hanya pejabat eselon 1 di lingkungan Polri dan penyidik yang diwajibkan menyetor LHKPN.

"Dicantumkan atau tidaknya jabatan Wakapolda sebagai wajib lapor terbuka kemungkinan kami bahas lebih lanjut bersama Polri untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan korupsi," kata Ipi.

Ipi menegaskan, KPK memandang kepatuhan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

"Karenanya, KPK terus mendorong instansi agar menerbitkan aturan internal untuk mendorong kepatuhan LHKPN pegawai di lingkungan instansi masing-masing, termasuk melakukan perluasan wajib lapor untuk jabatan-jabatan yang dinilai strategis," kata Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Karyoto tercatat terakhir kali menyetor LHKPN pada 2013 ketika ia menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta.

Baca juga: Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Baru, Naik Pangkat Jadi Jenderal Polisi Bintang Dua

Dalam LHKPN tersebut, Karyoto tertulis memiliki total harta kekayaan senilai Rp 5.453.000.000 yang terdiri dari sejumlah bentuk harta.

Karyoto merupakan Direktur Penindakan KPK yang baru dilantik Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (14/4/2020) kemarin.

Selain Karyoto, KPK juga melantik tiga pejabat lainnya, yaitu Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com