Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/04/2020, 19:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KPK) saat ia menjabat sebagai Wakapolda DI Yogyakarta. 

Karyoto menjabat wakapolda sebelum resmi menjadi Deputi Penindakan KPK.

Ipi mengatakan, Karyoto sebagai wakapolda tidak wajib menyetor LHKPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 yang merinci jabatan-jabatan apa saja di kepolisian yang wajib menyetor LHKPN.

"Terkait dengan pertanyaan sejumlah jurnalis apakah yANG BERSANGKUTAN saat menjabat Wakapolda termasuk wajib lapor atau tidak, maka mengacu pada daftar jabatan di Lampiran C Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati memberi keterangan pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati memberi keterangan pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).
Baca juga: Jabat Deputi Penindakan KPK, Karyoto Tak Lapor LHKPN Sejak 2013

Ipi menuturkan, KPK sejak awal memang menyarankan agar setiap setiap instansi membuat aturan internal agar implementasi pencegahan korupsi melalui pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara maksimal.

Keputusan Kapolri tersebut, kata Ipi, mengatur perluasan dan penyebutan jabatan yang lebih spesifik sebagai wajib lapor LHKPN di lingkungan Polri.

Sebab, UU 28 Tahun 1999 yang mewajibkan LHKPN menyatakan hanya pejabat eselon 1 di lingkungan Polri dan penyidik yang diwajibkan menyetor LHKPN.

"Dicantumkan atau tidaknya jabatan Wakapolda sebagai wajib lapor terbuka kemungkinan kami bahas lebih lanjut bersama Polri untuk lebih memaksimalkan upaya pencegahan korupsi," kata Ipi.

Ipi menegaskan, KPK memandang kepatuhan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

"Karenanya, KPK terus mendorong instansi agar menerbitkan aturan internal untuk mendorong kepatuhan LHKPN pegawai di lingkungan instansi masing-masing, termasuk melakukan perluasan wajib lapor untuk jabatan-jabatan yang dinilai strategis," kata Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Karyoto tercatat terakhir kali menyetor LHKPN pada 2013 ketika ia menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda DI Yogyakarta.

Baca juga: Karyoto, Deputi Penindakan KPK yang Baru, Naik Pangkat Jadi Jenderal Polisi Bintang Dua

Dalam LHKPN tersebut, Karyoto tertulis memiliki total harta kekayaan senilai Rp 5.453.000.000 yang terdiri dari sejumlah bentuk harta.

Karyoto merupakan Direktur Penindakan KPK yang baru dilantik Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (14/4/2020) kemarin.

Selain Karyoto, KPK juga melantik tiga pejabat lainnya, yaitu Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com