JAKARTA, KOMPAS.com - Ika Dewi Maharani merupakan satu-satunya sukarelawan medis perempuan di bawah naungan Relawan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang bertugas sebagai sopir ambulans.
Menurut Ika, jumlah petugas ambulans saat ini kurang memadai, sementara angka kasus pasien Covid-19 semakin meningkat. Hal itulah yang mendorong Ika mendaftar sebagai relawan.
"Dengan keahlian yang saya miliki, saya bisa menyetir, saya basic perawat. Jadi pas saya sesuai dengan panggilan hati, dengan kemampuan yang saya punya, saya harus melayani," ujar Ika dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Pendaftaran Relawan Covid-19 Masih Dibuka, Butuh Tenaga Medis
Perempuan asal Maluku Utara ini tergabung dalam sebuah asosiasi profesi perawat Himpunan Perawat Gawat Darurat dan Bencana Indonesia (HIPGABI).
Ia merupakan mahasiswi yang tinggal di Surabaya.
Selama bertugas sebagai relawan, Ika menumpang di mes yang disediakan BNPB dan bertugas di rumah sakit Universitas Indonesia.
Bagi Ika, menangani pasien di rumah sakit adalah yang biasa. Namun mengantarkan pasien ke rumah sakit dengan ambulans menjadi pengalaman pertama dalam hidupnya.
"Untuk ambulans baru pertama kali di dalam hidup saya, tapi ya begitu, ternyata di ambulans tidak semudah yang kita bayangkan," kata Ika.
"Sudah bunyikan sirine, tapi kadang orang-orang di sekitar kita tidak peka untuk memberikan jalan buat kita karena kita mengangkut pasien. Ya untung ada orang dengan kesadaran memberikan jalan, jadi kita tetap dengan cepat membawa pasien ke tempat yang dirujuk," tutur Ika, mengisahkan pengalamannya.
Baca juga: Pendaftar Relawan Covid-19 Terbanyak dari Jawa Barat, Jumlahnya Capai 5.900 Orang
Mengemban tugas untuk mengantarkan pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun pasien positif Covid-19, membuat Ika berisiko besar terinfeksi virus corona.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan