JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Advokasi WALHI Papua Wirya Supriyadi menilai, semangat otonomi khusus (otsus) Papua berpotensi semakin terpinggirkan.
Hal itu diungkapkannya seiring pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang terus berjalan di DPR di tengah pandemi Covid-19.
"Semangat Otonomi Khusus Papua semakin minor kewenangannya," ujar Wirya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).
Menurutnya, RUU Cipta Kerja memuat semangat eksploitatif yang kewenangannya sangat sentralistik dan Jakartasentris.
Baca juga: Saat DPR dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Kritik
Dia mengatakan, apabila rancangan aturan itu disahkan, maka keselamatan lingkungan dan rakyat Papua jadi taruhannya.
Di sisi lain, jika RUU Cipta Kerja semakin menemui titik terang, maka otsus tak ubahnya janji palsu dalam melestarikan hutan dan sumber daya alam Papua yang diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat Papua.
"Sama halnya dengan janji penghormatan, pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Papua yang sampai saat ini sulit terpenuhi," katanya.
Selain itu, lanjut Wirya, rancangan aturan yang berpihak pada kepentingan modal itu juga akan melahirkan ancaman serius terhadap kondisi lingkungan hidup di ekoregion Papua.
Baca juga: DPR Sarankan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Direvisi karena Disusun Sebelum Corona
Sebab, dalam rancangan aturan itu izin lingkungan dihapus serta direduksinya partisipasi warga dalam penyusunan Amdal.
Apalagi, selama ini aktivitas korporasi di Papua cenderung merusak lingkungan dan menciptakan konflik dengan masyarakat hukum adat Papua.
Sekalipun itu terdapat payung hukum berupa UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Wirya mengungkapkan, berdasarkan data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Papua (KMSTP) tercatat 82 izin perusahaan tambang, 27 ijin perusahaan perkebunan kelapa sawit, 22 IUPHHK-Ha dan 8 IUPHHK-HTI.
Baca juga: Perppu Penanganan Covid-19 Disebut Rasa Omnibus Law
Total konsesi 9.841.061,7 Ha atau 30,73 persen dari luas administrasi Provinsi Papua.
Menurutnya, kemudahan berusaha dan berinvestasi dalam RUU Cipta Kerja akan memperparah kondisi lingkungan, situasi konflik tenurial, perampasan lahan dan hilangnya akses pangan lokal di Papua.
"Serta minimnya penghormatan terhadap hak-hak orang asli Papua sebagai pemilik hak ulayat," tegas dia.
Di sisi lain, Walhi Papua pun meminta supaya Presiden Joko Widodo dan DPR lebih baik fokus melakukan penanggulangan Covid-19 ketimbang RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Omnibus Law yang Berpotensi Merusak Mahkota Otonomi Daerah...
"Maka diharapkan Presiden RI dan DPR RI lebih focus terlebih dahulu menanggulangi pencegahan penanggulangan dan penyebaran Covid-19," tegas dia.
Diberitakan, Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja perdana bersama pemerintah membahas draf omnibus law RUU Cipta Kerja.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas Selasa (14/4/2020) siang ini, digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Para menteri yang hadir langsung di gedung DPR adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Ancam Berunjuk Rasa pada 30 April
Pimpinan Baleg serta sejumlah menteri lain yang ditugaskan Presiden Joko Widodo membahas RUU Cipta Kerja ini menghadiri rapat secara virtual.
Karena RUU Cipta Kerja merupakan usul pemerintah, maka penjelasan wajib dipaparkan pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Selanjutnya, fraksi-fraksi di DPR menyampaikan pandangan atas penjelasan pemerintah.
"Agenda raker hari ini adalah pengantar ketua rapat, penjelasan pemerintah diwakili Menko Perekonomian atas RUU Cipta Kerja, tanggapan/pandangan fraksi atas penjelasan pemerintah, dan lain-lain," kata Supratman membuka rapat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.