Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Robert Na Endi Jaweng
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)

Omnibus Law yang Berpotensi Merusak Mahkota Otonomi Daerah...

Kompas.com - 13/04/2020, 15:42 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Bayu Galih

HARI-HARI ini, di tengah wabah Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ngotot melanjutkan pembahasan ominibus law yang masih sarat kontroversi.

DPR berdalih, proses ini tetap digelar agar seluruh fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan bisa terus berjalan.

Patut disayangkan! Pada dimensi proses, pembahasan beleid ini akan jauh dari kata ideal di tengah seruan dan kebijakan pembatasan jarak (physical distancing) pemerintah.

Lebih dari itu, secara substansial, undang-undang sapu jagad ini berpotensi merusak mahkota otonomi daerah: kewenangan pelaksanaan urusan dan fiskal.

Baca juga: Di Tengah Penolakan, DPR Siapkan Tahapan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Mengapa? Sebab, otonomi daerah membuka lebar-lebar struktur kesempatan bagi penciptaan sumber-sumber pertumbuhan dan pusat-pusat ekonomi baru. Ruang kesempatan ini diperoleh karena daerah memiliki modalitas kuat yaitu kewenangan urusan dan fiskal.

Berbekal modalitas ini, daerah memiliki ruang untuk berinovasi dalam dalam melakukan pelayanan publik, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan daya saing.

Jika membaca isi omnibus law, alih-alih memberikan kepastian, beleid ini justru membuat kewenangan urusan (daerah) menjadi abu-abu.

Studi KPPOD (2020) yang fokus pada klaster penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha, dan administrasi pemerintah, menunjukkan bahwa upaya simplifikasi dan standardisasi perizinan usaha pada RUU Cipta Kerja justru memberikan ketidakpastian dan berpotensi menciptakan inefisiensi pelayanan publik di daerah.

Pemerintah pusat selalu menyatakan bahwa pembagian urusan akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca juga: Tanpa Partisipasi Publik, Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Cacat Moral

Namun, kepastian hukum terkait kewenangan justru harus dijamin undang-undang, bukan peraturan turunan.

Karena itu, di tengah perdebatan panas omnibus law, pemerintah daerah (pemda) merupakan elemen penting yang aspirasinya perlu didengar Pusat dan DPR. Pemda adalah ujung tombak pelaksanaan sistem otonomi daerah.

Sejauh ini, pemda belum tampak terlibat dalam pembahasan omnibus law. Padahal aspirasi pemda sangatlah dibutuhkan.

Kemudian, omnibus law akan turut menentukan nasib ekonomi, investasi, dan sosial daerah di mana para gubernur, bupati, dan walikota jadi pemeran utamanya.

Jika ditelaah lebih jauh, paling tidak ada tiga risiko yang muncul saat omnibus law disahkan sebelum menjaring aspirasi pemda.

Baca juga: Bahas Omnibus Law Cipta Kerja di Tengah Pandemi, DPR Dinilai Tak Peka terhadap Rakyat

Pertama, pemda berpotensi tak menjalankan omnibus law, bahkan membuat aturan yang bertentangan. Sudah bukan rahasia, pemda acapkali memilih jalan sendiri yang berseberangan dengan langkah pemerintah pusat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com