JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI dan pemerintah melenggang menggelar rapat perdana pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja meski mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Pada Selasa (14//4/2020), Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang para menteri yang telah diberi tugas Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU Cipta Kerja dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ada 11 menteri yang ditunjuk Jokowi membahas RUU Cipta Kerja, yaitu Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri ESDM, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri PUPR, dan Menteri Pertanian.
Baca juga: DPR Sarankan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Direvisi karena Disusun Sebelum Corona
Rapat dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Dalam rapat, hanya tiga menteri yang hadir di Kompleks Parlemen.
Mereka adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziyah.
Sejumlah peserta rapat lain, yaitu pimpinan Baleg dan selain ketiga menteri menghadiri rapat secara virtual.
Airlangga sebut demi kesejahteraan masyarakat
Dalam rapat pengantar musyawarah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan RUU Cipta Kerja yang merupakan usul pemerintah kepada DPR.
Airlangga menyatakan, RUU Cipta Kerja bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
"Dari segi UU sendiri, arahnya adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD melalui upaya pemenuhan hak warga negara atas hak pekerjaan dan penghidupan layak melalui Cipta Kerja," kata Airlangga.
Ia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja akan tercipta lapangan kerja yang luas dan merata di Tanah Air.
Baca juga: PSHK Minta Presiden dan DPR Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja di antaranya memberikan pelindungan bagi UMKM, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, hingga percepatan proyek strategis nasional.
"Tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh NKRI dalam rangka memenuhi hak atas pemenuhan hidup yang layak melalui kemudahan dan pelindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi," ucap dia.
"Kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, investasi peemrintah, dan percepatan proyek strategis nasional," kata Airlangga.