JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI dan pemerintah melenggang menggelar rapat perdana pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja meski mendapatkan kritik dari sejumlah kelompok masyarakat sipil.
Pada Selasa (14//4/2020), Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang para menteri yang telah diberi tugas Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU Cipta Kerja dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ada 11 menteri yang ditunjuk Jokowi membahas RUU Cipta Kerja, yaitu Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kemudian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri ESDM, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri PUPR, dan Menteri Pertanian.
Baca juga: DPR Sarankan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Direvisi karena Disusun Sebelum Corona
Rapat dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Dalam rapat, hanya tiga menteri yang hadir di Kompleks Parlemen.
Mereka adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, dan Menteri Ketenagakerjan Ida Fauziyah.
Sejumlah peserta rapat lain, yaitu pimpinan Baleg dan selain ketiga menteri menghadiri rapat secara virtual.
Airlangga sebut demi kesejahteraan masyarakat
Dalam rapat pengantar musyawarah itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan RUU Cipta Kerja yang merupakan usul pemerintah kepada DPR.
Airlangga menyatakan, RUU Cipta Kerja bertujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur dengan berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945.
"Dari segi UU sendiri, arahnya adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD melalui upaya pemenuhan hak warga negara atas hak pekerjaan dan penghidupan layak melalui Cipta Kerja," kata Airlangga.
Ia mengatakan, melalui RUU Cipta Kerja akan tercipta lapangan kerja yang luas dan merata di Tanah Air.
Baca juga: PSHK Minta Presiden dan DPR Tunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Menurut Airlangga, RUU Cipta Kerja di antaranya memberikan pelindungan bagi UMKM, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, hingga percepatan proyek strategis nasional.
"Tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dan merata di seluruh NKRI dalam rangka memenuhi hak atas pemenuhan hidup yang layak melalui kemudahan dan pelindungan UMKM, peningkatan ekosistem investasi," ucap dia.
"Kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan kesejahteraan pekerja, investasi peemrintah, dan percepatan proyek strategis nasional," kata Airlangga.
Dua fraksi usul tunda pembahasan
Fraksi Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta pembahasan draf RUU Cipta Kerja ditunda sementara hingga masa pandemi Covid-19 selesai.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, saat ini DPR perlu fokus menjalankan fungsi terkait penanganan wabah Covid-19.
"Belum tepat saatnya kita bicara ini. Karena dalam suasana pandemi (virus corona) yang meminta perhatian kita sangat serius, terutama dari pemerintah dan kita semua. Maka saya kira perhatian dan energi kita baiknya kita tumpahkan soal menghadapi pandemi dulu, bukan membahas RUU ini," kata Hinca.
Anggota Fraksi PKS Adang Dardjatun berpendapat senada dengan Hinca.
Baca juga: Banjir Kritik Warganet saat DPR dan Pemerintah Bahas RUU Cipta Kerja
Ia menilai, DPR sebaiknya memprioritaskan fungsinya untuk penanganan Covid-19.
"Kondisi saat ini bukan persoalan biasa, untuk itu seyogianya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini," ucap Adang.
Ia mengatakan, saat ini ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan DPR, salah satunya membahas dan mengawasi pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.
Selain itu, ia khawatir pembahasan RUU Cipta Kerja akan memperburuk citra DPR.
"Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tidak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini," kata dia.
Pembahasan tetap berlanjut
Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja antara DPR dan pemerintah tetap dilanjutkan meski dua fraksi telah mengusulkan penundaan.
Baleg telah menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) dan tim perumus (timus). Supratman meminta tiap fraksi menyetorkan nama-nama perwakilannya dalam Panja dan Timus.
"Selanjutnya saya meminta fraksi-fraksi menyetorkan nama untuk Panja, membahas RUU Cipta Kerja. Saya yakin semua fraksi mengirimkan nama. Jika ada fraksi yang tidak mengirimkan nama, itu menjadi hak masing-masing fraksi," ujar Supratman.
Banjir kritik dari warganet yang menyaksikan siaran langsung rapat kerja itu di akun YouTube TV Parlemen pun tak dihiraukan.
Baca juga: DPR Harap RUU Cipta Kerja Bisa Topang Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19
Salah satu komentar warganet yang ditulis akun Bersihkan Indonesia menyatakan, "Dalam kondisi seperti ini kenapa harus memaksakan pembahasan Omnibus Law? Bukankah lebih darurat keselamatan rakyat? #AtasiVirusCabutOmnibus.
Diwawancara selepas rapat, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menolak anggapan bahwa DPR tak memerhatikan keselamatan rakyat di tengah pandemi virus corona.
Awi mengatakan, DPR tetap menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan terkait penanganan Covid-19. Pada saat bersamaan, fungsi legislasi tidak bisa ditinggalkan.
"Korelasi pembahasan RUU dengan darurat keselamatan rakyat di mana? DPR memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan," kata Awi.
"Terkait pengawasan terhadap penanganan Covid-19, DPR sudah membentuk tim pengawasan, bahkan juga membentuk Satgas Lawan Covid-19," ucap dia.
Menurut dia, pro dan kontra merupakan keniscayaan dalam negara demokrasi.
Awi pun menyatakan DPR selalu memantau berbagai komentar warga di media sosial. Awi mengatakan hal itu bagian dari upaya DPR agar bekerja sesuai koridor.
"Komentar-komentar di medsos kami juga pantau, karena itu bagian dari warning untuk selalu mengingatkan kami bekerja sesuai ketentuan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.