JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mematuhi semua peraturan pemerintah pusat selama bertugas.
Hal itu disampaikan Riza usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
"Saya sampaikan pada Pak Presiden, saya akan patuh dan taat pada peraturan pemerintah pusat dan daerah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas saya sebagai wakil gubernur," ujar Riza.
Ia menambahkan, pada hari pertama bertugas akan langsung berkoordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menangani pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
Baca juga: Ahmad Riza Patria Resmi Menjabat Wagub DKI
Ia pun berharap kehadirannya dapat membantu Anies dalam menyelesaikan berbagai persoalan terkait penanganan Covid-19.
"Mudah-mudahan besok saya mulai memasuki hari kerja pertama bisa melaksanakan tugas dengan baik. Dan saya juga sudah ketemu, diundang Pak Gubernur, dijelaskan situasi dan kondisi terkait virus corona yang sudah menyebar," ujar Riza
"Dan kami akan melaksanakan peraturan perundang-undangan juga terkait PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang ada. Mudah-mudahan kami bisa menangani virus corona dengan baik," lanjut politisi Gerindra itu.
Baca juga: Begini Suasana Pelantikan Wagub DKI di Tengah Wabah Covid-19
Pelantikan Riza berlangsung pada pukul 13.00 WIB dan diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 40/P Tahun 2020.
Presiden Jokowi memandu sumpah jabatan. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Terakhir, Presiden Jokowi memberi ucapan selamat kepada Riza Patria diikuti semua tamu yang hadir.
Semua yang hadir di ruangan pelantikan, termasuk Jokowi dan Riza Patria, menggunakan masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.