Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Kesehatan, Penegak Hukum Diminta Tak Mudah Penjarakan Masyarakat

Kompas.com - 15/04/2020, 10:29 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap aparat penegak hukum tidak mudah menjatuhkan kurungan penjara kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama masa pandemi Covid-19.

Ia mengingatkan, pemerintah telah menetapkan kondisi darurat kesehatan masyarakat dan bukan kondisi darurat keamanan selama masa pandemi.

Oleh karena itu, Bivitri menilai, kurang tepat bila aparat penegak hukum justru memenjarakan masyarakat hanya karena melakukan pelanggaran ringan, seperti berkumpul atau berkerumun di tempat umum.

"Kita sekarang bukan dalam situasi darurat keamanan, tapi darurat kesehatan masyarakat. Jadi pendekatan yang harus dilakukan bukan asal menahan," ucap Bivitri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Pengamat Sebut Darurat Sipil Tak Bisa Diterapkan saat Darurat Kesehatan

Seperti diketahui, aparat kepolisian berencana menindak masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan dengan mendatangkan massa besar.

Oleh karena itu, sosialisasi terus dilakukan oleh kepolisian agar masyarakat menunda terlebih dahulu kegiatan yang mendatangkan keramaian selama masa pandemi Covid-19.

Tindakan tegas itu diambil lantaran ada kekhawatiran Covid-19 dapat menyebar di tengah masyarakat ketika sebuah kegiatan dalam skala besar diselenggarakan.

Namun, menurut Bivitri, langkah aparat penegak hukum yang ingin memenjarakan para pelanggar bukanlah tindakan yang tepat.

"Justru menahan orang itu tidak akan mengatasi penyebaran Covid-19 bahkan memperluas," ucapnya.

Baca juga: Status Tanggap Darurat Penangan Covid-19 Berlaku, Ini Ultimatum Kapolda Papua

Ia pun mengapresiasi langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan jajaran di bawahnya yang ada di daerah untuk menggunakan pendekatan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran selama masa pandemi Covid-19.

Dengan pendekatan itu, maka setiap pelanggar dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya maksimal satu tahun.

Sehingga, para pelaku tidak perlu ditahan agar nantinya penjara justru penuh kembali.

Sebab, pada saat yang sama, kini pemerintah telah membebaskan lebih dari 36.000 narapidana agar mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

"(Padahal) kita baru melakukan upaya perapihan lapas kita, tapi kemudian dipenuhi pelanggar Pasal 93," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com