JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya penularan Covid-19.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Sementara itu, detail teknis dan syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.
Melansir dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Cabut Permenhub yang Memperbolehkan Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB
Agar bisa menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal, yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.
Namun, peliburan dan pembatasan tersebut dikecualikan untuk pelayanan tertentu, seperti pelayanan kebutuhan bahan pangan, serta pelayanan kesehatan dan keuangan.
Pembatasan juga dikecualikan untuk pelayanan kesehatan, pasar, toko, supermarket, dan fasilitas kesehatan.
Lantas di daerah mana sajakah PSBB saat ini diterapkan? Berikut rangkumannya sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (13/4/2020).
DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa penerapan PSBB di Jakarta akan mulai berlaku Jumat (10/4/2020) sampai Kamis 23 April 2020.
PSBB tersebut akan berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpajang sesuai kebutuhan.
“Terkait dengan masa berlakunya. Ini berlaku mulai besok tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Begini Aturan Duduk pada Bus Reguler Selama PSBB Jakarta
Untuk melaksanaan PSBB itu, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota, baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, maupun pendidikan
Dia menegaskan bahwa selama masa pemberlakuan PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan.
Bogor, Depok, dan Bekasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, pemberlakuan PSBB di lima daerah, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April mendatang.
Ia menyampaikan hal itu setelah video konferensi bersama lima kepala daerah di Bodebek beserta jajaran keamanan, Minggu (12/4/2020).
"Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilyah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari," ucap dia.
Menurut Emil, PSBB tak jauh beda dengan imbauan social distancing dari pemerintah.
Hanya saja, aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberi sanksi.
Baca juga: Sosialisasi Penerapan PSBB di Bekasi Berlangsung Senin hingga Besok, Ini Aturannya
Kebijakan lainnya pun akan diatur oleh bupati dan wali kota.
"Perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sekarang aparat hukum diberikan kewenangan sanksi dari wali kota dan bupati, termasuk ojol diserahkan kebijakannya apakah dibolehkan atau tidak diserahkan ke wali kota bupati. Pabrik yang masih buka, saya sudah instruksikan mana yang boleh dan tidak boleh buka," ujar dia.
Menurut dia, PSBB di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
Emil mengatakan, akan ada skema berbeda mengingat wilayah kabupaten memiliki banyak pedesaan.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada sifatnya kabupaten. Kabupaten ini berbeda, mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan," ujar dia.
Tangerang Raya
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya.
Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: PSBB Tangerang Raya, Bagaimana Kasus Covid-19 di Kabupaten/Kota Tangerang dan Tangsel?
Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina.
"Surat sudah diterima," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (12/4/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Minggu 12 April 2020, dimuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus Covid-19 atau selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi surat tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, penerapan status PSBB di wilayah Tangerang Raya akan dibahas pada Senin (13/4/2020) pukul 13.00 WIB.
"Rencananya, besok jam 1 siang akan dilakukan rapat," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu.
Baca juga: Sebelum PSBB Disetujui, Ini Kebijakan yang Sudah Diterapkan Pemkot Tangerang untuk Cegah Covid-19
Arief mengatakan, pembahasan akan melibatkan Gubernur Banten dan tiga pimpinan daerah Tangerang Raya, yakni Bupati Tangerang, Wali Kota Tangerang Selatan, dan Wali Kota Tangerang.
"Rapat oleh Pak Gubernur dengan (pimpinan) tiga wilayah (Tangerang Raya) memutuskan kapan PSBB (diterapkan)," ucap Arief.
Arief mengatakan, saat ini Pemkot Tangerang sedang melakukan finalisasi draf Peraturan Wali Kota untuk penerapan PSBB.
Dia juga memastikan bahwa permintaan penerapan status PSBB sudah disetujui oleh Menteri Kesehatan. Pihaknya sudah menerima surat keputusan menteri tersebut.
Sementara itu, hingga Minggu (12/4/2020), jumlah pasien Covid-19 yang terkonfirmasi positif bertambah 399 orang.
Dengan bertambahnya pasien tersebut, total kasus Covid-19 yang terkonfirmasi positif di Indonesia menjadi 4.241 kasus.
Sebanyak 373 orang di antaranya meninggal dan 359 orang sembuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.