JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengubah postur anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga untuk menghadapi pandemi virus corona Covid-19.
Ada 20 kementerian/ lembaga yang anggarannya dikurangi dan dialihkan untuk penanganan pandemi corona.
Namun, anggaran untuk Kementerian Kesehatan serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditambah.
Begitu juga anggaran belanja pemerintah pusat mengalami penambahan.
Baca juga: Jokowi Potong Anggaran Kementerian/ Lembaga demi Covid-19, Berikut Rinciannya...
Perubahan postur anggaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.
Pasal 1 Ayat 1 aturan tersebut menyebutkan bahwa "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.
Berikut rincian anggaran yang ditambah:
1. Kementerian Kesehatan dari Rp 57,399 triliun menjadi Rp 76,545 triliun (bertambah Rp 19,145 triliun)
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dari Rp 36,301 triliun menjadi Rp 70,718 triliun (bertambah Rp 34,416 triliun)
3. Belanja pemerintah pusat dari Rp1.683 triliun menjadi Rp1.851 triliun (bertambah Rp 167,623 triliun)
Anggaran kementerian dan lembaga yang dipotong sebagai berikut:
1. MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 (berkurang Rp 27,531 miliar)
2. DPR dari semulai Rp 5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun (berkurang Rp 220,911 miliar)
3. Mahkamah Agung dari semula Rp10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun (berkurang Rp 453,518 miliar).