JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan mengawasi penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui gugus tugas untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Ia berharap tetap ada akuntabilitas dan transparansi dana dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Tidak boleh sampai terjadi korupsi di tengah upaya besar kita untuk menghadapi bencana yang luar biasa ini," kata Doni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/4/2020).
Doni mengaku akan menindak tegas pihak yang berusaha menyalahgunakan dana bantuan penanganan Covid-19.
Baca juga: KPK Terbitkan SE soal Pencegahan Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19
Ia juga meminta aparat hukum segera mengambil tindakan tegas jika ada yang berupaya curi kesempatan untuk kepentingan pribadi di tengah usaha penanganan pandemi.
"Saya juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat untuk menanggulangi virus corona," ujarnya.
"Laporkan saja kepada aparat penegak hukum apabila ada yang mencoba bermain-main dengan berbagai bantuan yang telah diterima dan penyalahgunaan perizinan bea masuk terhadap barang-barang untuk penanganan covid-19," ucapnya.
Baca juga: KPK Komunikasi dengan LKPP dan BPKP Awasi Pengadaan untuk Penanganan Covid-19
Diketahui, pemerintah telah menerima donasi Rp 194 miliar untuk penanganan Covid-19.
Donasi tersebut diterima dari masyarakat Indonesia hingga dunia.
"Lebih dari Rp 194 Miliar donasi masyarakat yang disumbangkan untuk merespon Covid-19 ini," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu sore.
Selain donasi dalam bentuk uang, pemerintah juga menyebut, sudah ada 18.000 relawan telah terdaftar untuk bersama-sama menangani virus corona Covid-19 ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.