Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Sesuai Protokol Kemenag dan Fatwa MUI, Masyarakat Diminta Tak Lagi Tolak Jenazah Korban Covid-19

Kompas.com - 11/04/2020, 16:37 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto meminta agar tidak ada lagi masyarakat yang menolak penguburan jenazah yang meninggal akibat terjangkit virus corona (Covid-19).

Sebab, kata dia, setiap jenazah yang meninggal akibat Covid-19 telah ditangani sesuai protokol kesehatan dari Kementerian Agama dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 8 Tahun 2020.

"Pengurusan jenazah yang terpapar virus Covid-19 telah dilakukan sesuai dengan protokol medis yang ada dan dilaksanakan oleh pihak-pihak yang telah terlatih dan berwenang untuk melakukan itu," kata Yuri dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Lebih Gencar Sosialisasikan Penguburan Jenazah Positif Corona

"Oleh karena itu kami berharap tidak ada lagi alasan oleh masyarakat untuk takut atau bahkan menolak tentang hal ini," sambungnya.

Yuri mengatakan, pemerintah berupaya melindungi semua masyarakat. Ia menegaskan, pemerintah telah bersungguh-sungguh dalam membuat aturan pengurusan jenazah positif Covid-19.

"Mereka adalah keluarga kita yang karena penyakit ini telah menjadi korban dan harus meninggal oleh karena itu mari kita hormati mereka. Tidak alasan untuk kita menolak, tidak ada alasan untuk kita takut terkait dengan hal ini," ucap Achmad Yurianto.

Baca juga: Soal Penolakan Jenazah Perawat Positif Corona di Semarang, Pengakuan Ketua RT hingga Sorotan Ganjar

Diketahui, penolakan terhadap jenazah positif Covid-19 pernah terjadi di beberapa daerah.

Mereka menolak penguburan jenazah tersebut dengan alasan kesehatan dan tidak mau tertular.

Kasus terbaru terjadi di Semarang Jawa Tengah. Ketua RT 06 Dusun Sewakul, Kabupaten Semarang, mengaku warganya bersikeras menolak pemakaman seorang perawat yang dinyatakan positif corona di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul.

Baca juga: Jenazah Perawat di Semarang Ditolak, PPNI Jateng Bawa ke Ranah Hukum

Sebagai Ketua RT, menurut Purbo, harus bisa mengakomodasi aspirasi warganya tersebut.

Meskipun dalam hatinya, dirinya mengaku menangis saat menemui penjaga TPU Sewakul untuk menyampaikan pernyataan sikap warga RT 06 tersebut.

"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com