Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemakaian APD, Kemenkes Minta RS Merujuk Buku Panduan Resmi

Kompas.com - 09/04/2020, 21:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan buku petunjuk teknis penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan. 

Kemenkes berharap, fasilitas kesehatan (RS) mau menaati pedoman teknis pada buku tersebut untuk melindungi tenaga kesehatan dari potensi penularan Covid-19. 

"Kemenkes telah menerbitkan buku petunjuk teknis. Di sini sudah lengkap terkait dengan standar seperti apa (APD) yang diperlukan oleh tenaga kesehatan. Jadi silakan melihat di buku ini," ujar Bambang dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (9/4/2020).

Baca juga: Sebanyak 48 TPS di Jakarta Dipakai Khusus untuk Sampah Masker dan APD

Menurut Bambang, panduan penggunaan APD ini penting diikuti RS supaya kemungkinan transmisi virus corona yang menyebabkan Covid-19 bisa dicegah.

Terlebih, tenaga kesehatan yang menangani penderita Covid-19 rentan tertular dari pasien.

"Penggunaan APD yang tepat guna akan mampu bertindak sebagai penghalang virus dan bakteri pada kulit mulut hidung atau sleaput lendiri mata bagi tenaga kesehatan maupun pasien," kata Bambang.

Selain itu, APD dinilai sebagai penghalang dalam memblokir penularan kontaminan seperti darah, cairan tubuh, atau sekresi pernapasan. 

Bambang lantas mencontohkan pedoman yang ada di dalam buku.

Pertama, tentang penggunaan masker, yaitu masker N95, masker kain, dan masker bedah.

"Untuk masker kain tidak dianjurkan untuk petugas kesehatan, tetapi untuk masyarakat. Sementara itu, masker bedah sangat efektif untuk memblokir percikan atau droplet dan tetesan dalam partikel besar," papar dia.

Baca juga: Cerita di Balik Video Tenaga Medis Shalat Pake APD Lengkap, Siaga di Ruang Isolasi hingga Ganti Sif

Lalu, masker N95 mampu menyaring hampir 95 persen partikel yang lebih kecil dari 0,3 mikron dan dapat menurunkan paparan terhadap kontaminasi melalui airbone.

"WHO merekomendasikan tenaga kesehatan menggunakan masker bedah, tetapi pada kasus-kasus tertentu, pada tindakan-tindakan tertentu, menganjurkan untuk menggunakan masker N95," kata Bambang.

Kedua, terkait dengan penggunaan gaun atau coverall tidak menjadi syarat mutlak yang dianjurkan WHO.

"Tapi apabila fasilitas kesehatan menyediakan sebagai alternatif itu bisa digunakan. Dalam situasi pandemi di Indonesia dengan laju peningkatan kasus positif yang cepat maka penggunaan cover all dapat memperluas area perlindungan diri bagi petugas kesehatan," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com