Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, ada 39.977 perusahaan di sektor formal yang merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerjanya. Jumlahnya mencapai 1.010.579 pekerja.
Baca juga: Pekerja yang Terkena PHK di Salatiga Bakal Beralih Jadi Driver Ojol
Dari jumlah itu, 873.090 pekerja dari 17.224 perusahaan dirumahkan, sedangkan 137.489 pekerja dari 22.753 perusahaan mengalami PHK.
Hal serupa terjadi sektor informal. Total ada 189.452 buruh dari 34.453 perusahaan yang mengalami PHK atau di rumahkan.
Menaker mengimbau kepada perusahaan agar kebijakan PHK sebaiknya dijadikan langkah terakhir dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Ia pun meminta seluruh perusahaan dan dunia usaha agar mencari alternatif solusi selain PHK.