Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa APBN, Ini yang Akan Dilakukan Satgas Lawan Covid-19 Bentukan DPR

Kompas.com - 09/04/2020, 18:04 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Satgas Lawan Covid-19 yang diklaim sebagai inisiasi personal para anggota dewan dan wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat.

Ketua DPR Puan Maharani, selaku penanggung jawab satgas, berharap langkah DPR ini dapat membantu pemerintah dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: DPR Bentuk Satgas Lawan Covid-19, Siap Distribusikan Bantuan dan APD

"Anggota DPR selain melaksanakan tugas konstitusional melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, memiliki tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap kemanusiaan," kata Puan dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang ditunjuk sebagai koordinator mengatakan, Satgas Lawan Covid-19 tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Dasco, anggaran pembentukan satgas berasal dari sumbangan para anggota DPR. 

"Pembentukan satgas ini tidak menggunakan anggaran DPR, tetapi memakai anggaran iuran dari anggota DPR serta para anggota DPR ikut bergotong royong ikut membantu menyumbang di daerah masing-masing melalui satgas ini," kata Dasco.

Baca juga: Wakil Ketua DPR: Anggota Dewan Iuran Bentuk Satgas Lawan Covid-19

Dasco menjelaskan, satgas ini bertujuan untuk membantu pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di daerah.

Satgas beranggotakan para anggota dewan lintas fraksi.

"Satgas ini membantu pemerintah dalam mempercepat penanganan Covid-19 di tiap daerah," ucapnya.

Ia mengatakan, Satgas Lawan Covid-19 ini berupaya memutus jalan panjang birokrasi agar bantuan dan suplai kebutuhan diterima dengan cepat dan tepat sasaran.

"Satgas juga bekerja berupaya memutus mata rantai birokrasi agar bantuan dan dukungan dapat tepat langsung ke sasaran," tuturnya.

Baca juga: UPDATE: Kasus Covid-19 di Indonesia Total 3.293, Bertambah 337

Dia menyebutkan Satgas Lawan Covid-19 akan mengoneksikan donatur lokal ke rumah sakit atau puskesmas di masing-masing daerah untuk memenuhi kebutuhan berbagai alat kesehatan hingga alat pelindung diri (APD).

Dasco menegaskan, satgas tidak menerima donasi dalam bentuk uang.

Kemudian, Satgas Lawan Covid-19 nantinya akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB.

"Sebagai catatan, satgas tidak menerima sumbangan dalam bentuk uang, tetapi dalam bentuk alkes, masker, APD, ventilator, dan alat pendukung medis lainnya yang akan langsung didistribusikan ke rumah sakit rujukan dan puskesmas yang ada," jelasnya.

Baca juga: UPDATE: Tambah 40, Pasien Covid-19 Meninggal di Indonesia Total 280 Orang

Menurut Dasco, saat ini satgas telah terhubung dengan 682 rumah sakit dan puskesmas yang ditunjuk pemerintah untuk distribusi berbagai kebutuhan medis.

Rumah sakit dan puskesmas dapat mengajukan permohonan kebutuhan medis dengan mengisi formulir di aplikasi atau situs satgas.

"Apabila membutuhkan alkes, mereka bisa mengisi formulir yang terintegrasi dengan aplikasi Kemenkes untuk kebutuhan minimal tiga bulan ke depan," ujar Dasco.

Selain itu, hasil kerja Satgas Lawan Covid-19 dapat dipantau melalui aplikasi atau situs satgaslawancovid19.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com