JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Choirul Anam mengatakan, para buruh atau pekerja tetap harus menerima gaji mereka walau sedang dalam kondisi darurat seperti saat ini.
"Kemudian buruh yang punya gaji bulanan, kalau lihat konteks undang-undang pokok ketenagakerjaan misalnya, dalam kondisi kedaruratan begini mereka masih punya hak untuk gaji, hak untuk mendapatkan hak-hak yang lain, soal berapa angkanya di undang-undang tersebut ada aturannya," kata Anam dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).
Anam menuturkan, pemerintah harus turun tangan memberikan insentif ekonomi bagi perusahaan-perusahaan kecil yang harus membayar gaji pekerja.
Baca juga: Unggah Komentar yang Diduga Hina Presiden, Buruh Ditangkap Polisi
"Sehingga berimbang, buruhnya tetap dikasih hak-haknya terus peruashaan yang mengalami kerugian dan potensial kolaps dikasih insentif agar mereka tidak kolaps," kata Anam.
Anam menambahkan, insentif ekonomi itu mestinya tidak hanya diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah yang kini menjadi fokus Pemerintah.
Menurut Anam, Pemerintah juga harus memperhatikan kesehatan perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan buruh dalam jumlah banyak.
"Kalau enggak, gelombang PHK besar-besaran dan ini dampak yang kita tidak inginkan," ujar Anam.
Baca juga: Tolak Omnibus Law, Ribuan Buruh Ancam Berunjuk Rasa pada 30 April
Anam pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak para buruh sementara di sisi lain perusahaan mesti diberikan insentif agar tidak tumbang.
"Jadi yang satu selamat, yang satu selamat, kalau ada salah satu yang tidak selamat, pasti dua-duanya suatu saat nanti juga akan tidak selamat," kata Anam.
Ia menambahkan, para buruh harian harus menjadi sasaran utama bantuan langsung yang diberikan Pemerintah karena mereka menerima pendapatan mereka hari per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.