Ia mengatakan, otoritas setempat juga memberlakukan kebijakan di mana warga hanya memperbolehkan belanja berlangsung pada pukul 07.00 sampai 09.00 waktu setempat dan sore pukul 17.00 sampai jam 19.00 waktu setempat.
"Jadi jalan menuju pasar atau permukiman selalu dijaga polisi dan tentara. Jadi kalau tidak ada kepentingan yang mendesak tidak diperbolehkan keluar," katanya.
Kewajiban negara tak gugur
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah angkat bicara.
Ia menyatakan negara tetap berkewajiban memenuhi hak pekerja migran Indonesia di Malaysia kendati saat ini terjadi pandemi Covid-19 atau virus corona di dalam negeri.
"Kita memahami kesulitannya, tetapi kan tetap ada kewajiban negara yang tidak gugur dalam situasi seperti itu, justru kan mendesak," ujar Anis ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Pulang dari Malaysia Lewat Jalur Tikus, 20 TKI Ilegal Diamankan di Sumatera Utara
Anis mengatakan, pemenuhan hak pekerja migran tersebut adalah dengan memberikan bantuan layanan kesehatan hingga fasilitas layanan kebutuhan pokok.
Anis mengatakan, banyak di antara pekerja migran di Malaysia yang butuh pertolongan.
Pasalnya, mereka sekadar untuk makan sahari-hari pun kesulitan.
Anis mengaku hampir tiap hari ia mendapat laporan bagaimana kesulitan yang dialami pekerja migran di tengah masa lockdown di Malaysia.
"Saya sendiri kan setiap hari dapat WhatsApp dari teman-teman, bagaimana situasi sulit mereka sehari-hari, gitu. Jadi masih banyak yang minjam uang ke teman, sekarang yang dipinjami juga menipis," katanya.
Anis mengungkapkan, KBRI di Kuala Lumpur sebelumnya sempat membuat survei yang diperuntukan bagi WNI yang berada di Negeri Jiran.
Survei itu bertujuan untuk memberikan bantuan di saat Pemerintah Malaysia memberlakukan lockdown.
Namun demikian, setelah survei tersebut selesai, justru bantuan tak kunjung diterima para pekerja migran.
Ia pun meminta perwakilan RI di Malaysia untuk lebih proaktif dengan membuka akses bantuan.