JAKARTA, KOMPAS.com - Personel Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak segan-segan memulangkan pemudik yang tidak mematuhi pembatasan jumlah penumpang per kendaraan saat mudik Lebaran 2020 mendatang.
Korlantas Polri sebelumnya telah menetapkan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan saat mudik Lebaran mendatang sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Ini adalah operasi dalam kondisi KLB dan kegiatan operasi kemanusiaan. Jadi, yang (mudik) melebihi kapasitas, pasti kita putar alihkan, suruh balik kanan, suruh balik ke rumah saja," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono lewat keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Pemerintah Susun Aturan Mudik, Mobil Pribadi Dibatasi Penumpangnnya
Diketahui, pembatasan jumlah penumpang per kendaraan yang telah diberlakukan oleh Korlantas Polri adalah setengah dari kapasitas kendaraan.
Contohnya kendaraan jenis sedan, hanya boleh diisi maksimal dua orang. Contoh lainnya, kendaraan jenis multi purpose vehicle (MPV) maksimal berpenumpang tiga orang.
Sementara, pengendara roda dua tidak boleh berboncengan.
Istiono menegaskan, personelnya akan bersiaga di titik-titik strategis tertentu untuk melakukan pengawasan. Salah satunya di gerbang tol.
Baca juga: Luhut: Saya Mengajak Masyarakat untuk Tidak Mudik...
Korlantas Polri juga telah menyiapkan tempat peristirahatan serta pos kesehatan yang terhubung langsung dengan rumah sakit rujukan Covid-19. Pos kesehatan didirikan di jalan arteri atau rest area jalan tol.
Diketahui, pemerintah tidak mengeluarkan larangan masyarakat untuk mudik.
Kebijakan ini diambil lantaran pemerintah memilih menggunakan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai cara penanggulangan wabah virus corona (Covid-19), bukan karantina wilayah alias lockdown.
Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah tidak melarang mudik lantaran ada kemungkinan masyarakat tak mengindahkan larangan tersebut.
Baca juga: Korlantas Polri Akan Terapkan Pembatasan Jumlah Penumpang Selama Mudik Lebaran 2020
Kendati demikian, Luhut menegaskan, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
"Jadi sekarang kita imbau kesadaran bahwa kalau anda mudik, nanti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Kalau membawa penyakit di daerah ada yang meninggal, bisa keluargamu," kata dia.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto juga mengatakan hal senada.
Yuri mengatakan, tingkat penularan virus corona di masyarakat masih cukup tinggi. Hal itu dapat dilihat dari jumlah pasien yang terjangkit Covi-19 semakin bertambah dari hari ke hari.
Baca juga: ASN yang Mudik Saat Pandemi Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi Disiplin
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk mematuhi imbauan agar tidak mudik.
"Oleh karena itu, kuatkan bahwa kita tidak akan bepergian, tidak mudik, karena ini akan menambah risiko," kata dia.
Pemerintah pun akan terus melakukan kajian epidemilogis untuk membatasi mobilits manusia sebagai pembawa penyakit Covid-19 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.