JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menghentikan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang seperti RUU Cipta Kerja dan RKUHP selama masa pandemi Covid-19.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, DPR semestinya fokus mengawasi kinerja Pemerintah dalam menangani Covid-19 serta krisis yang disebabkan pandemi tersebut.
"Tentu saja DPR harus tetap bekerja tapi pekerjaannya fokus mengawasi pemerintahnya, apakah pengangguran naik atau tidak, pekerja informal bagaimana menghadapinya, ini juga urusan DPR," kata Bivitri dalam sebuah acara diskusi yang digelar YLBHI, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: RKUHP dan RUU PAS Dibahas, DPR Klaim Hanya Bongkar Pasal Kontroversial
Bivitri mengatakan, DPR seharusnya tidak masuk ke wilayah yang sifatnya bukan prioritas saat ini, seperti membahas RUU Cipta Kerja atau RKUHP.
Ia mengingatkan, kondisi darurat kesehatan yang berlaku saat ini berarti seluruh lembaga negara mesti fokus dalam menangani Covid-19.
"Kondisi darurat ini harus dipahami secara luas. Kondisi darurat membuat semua perhatian negara, semua unsur lembaga negara, tidak hanya pemerintah, harus fokus di pandemi," ujar Bivitri.
Bivtri menambahkan, kondisi darurat ini juga tidak boleh dimanfaatkan sebagai justifikasi bagi Pemerintah dan lembaga negara lain untuk melakukan apa saja.
"Jangan sampai kondisi darurat ini seakan-akan menjustifikasi sehingga pemerintah bisa melakukan apa saja, tidak hanya pemerintah, tapi semua lembaga negara," kata dia.
Baca juga: DPR Bahas RUU Krusial Saat Pandemi Covid-19, Dinilai Amputasi Aspirasi Rakyat
Sebelumnya diberitakan, pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan akan kembali dilanjutkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, mengatakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.