JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim yang terinfeksi Covid-19.
"Perlu kami sampaikan substansi Fatwa Nomor 18 agar bisa dijadikan pedoman bagi umat Islam terhadap saudaranya yang terkena wabah Covid-19 dan wafat karenanya," ujar Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga: MUI: Jangan Lagi Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19
Fatwa ini juga menjadi panduan bagi tenaga kesehatan dan petugas yang mengurusi jenazah supaya dapat menjaga keselamatan jiwa dan tidak mengabaikan ketentuan agama.
Fatwa tersebut, kata Asrorun, merujuk pada hak yang perlu dipenuhi dalam proses pengurusan jenazah.
"Mulai dari pemandian, pengkafanan, menshalatkan hingga penguburan jenazah harus sesuai protokol kesehatan dan mentaati aturan agama," tegas Asrorun.
Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19
Ia lantas menjelaskan empat poin dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19.
Pertama, memandikan jenazah. Di mana proses memandikan tidak harus dilepas bajunya terlebih dulu.
"Jika memungkinkan, bisa dilakukan pengucuran air ke seluruh tubuh. Tetapi jika tak memungkinkan agama memberikan kelonggaran dengan cara di-tayamumkan, " tutur Asrorun.
Akan tetapi, jika tetap tidak memungkinkan untuk melakukan proses pemandian atau tayamum karena pertimbangan keamanan atau teknis lain, maka dimungkinkan jenazah langsung dikafankan.
Kedua, proses pengkafanan, ada rangkaian ketentuan dengan menutupi seluruh tubuh.
"Tapi pada saat yang sama juga bisa dilakukan proses proteksi dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan ke dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syari, " papar Asrorun.
Baca juga: Jangan Takut, Jenazah Pasien Positif Corona Ditutup Berlapis-lapis, Didisinfeksi, dan Aman Dikubur
Ketiga, menshalatkan jenazah dilakukan di tempat yang dipastikan suci dan aman dari proses penularan.
"Kemudian dilaksanakan minimal oleh 1 orang muslim, " kata Asrorun.
Keempat, jenazah dimakamkan secara layak.
Asrorun mengingatkan jika empat poin di atas adalah hak setiap muslim saat meninggal dunia.