Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Fatwa Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Dijadikan Pedoman

Kompas.com - 04/04/2020, 19:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim yang terinfeksi Covid-19.

"Perlu kami sampaikan substansi Fatwa Nomor 18 agar bisa dijadikan pedoman bagi umat Islam terhadap saudaranya yang terkena wabah Covid-19 dan wafat karenanya," ujar Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: MUI: Jangan Lagi Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Fatwa ini juga menjadi panduan bagi tenaga kesehatan dan petugas yang mengurusi jenazah supaya dapat menjaga keselamatan jiwa dan tidak mengabaikan ketentuan agama.

Fatwa tersebut, kata Asrorun, merujuk pada hak yang perlu dipenuhi dalam proses pengurusan jenazah.

"Mulai dari pemandian, pengkafanan, menshalatkan hingga penguburan jenazah harus sesuai protokol kesehatan dan mentaati aturan agama," tegas Asrorun.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19

Ia lantas menjelaskan empat poin dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19.

Pertama, memandikan jenazah. Di mana proses memandikan tidak harus dilepas bajunya terlebih dulu.

"Jika memungkinkan, bisa dilakukan pengucuran air ke seluruh tubuh. Tetapi jika tak memungkinkan agama memberikan kelonggaran dengan cara di-tayamumkan, " tutur Asrorun.

Akan tetapi, jika tetap tidak memungkinkan untuk melakukan proses pemandian atau tayamum karena pertimbangan keamanan atau teknis lain, maka dimungkinkan jenazah langsung dikafankan.

Kedua, proses pengkafanan, ada rangkaian ketentuan dengan menutupi seluruh tubuh.

"Tapi pada saat yang sama juga bisa dilakukan proses proteksi dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan ke dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syari, " papar Asrorun.

Baca juga: Jangan Takut, Jenazah Pasien Positif Corona Ditutup Berlapis-lapis, Didisinfeksi, dan Aman Dikubur

Ketiga, menshalatkan jenazah dilakukan di tempat yang dipastikan suci dan aman dari proses penularan.

"Kemudian dilaksanakan minimal oleh 1 orang muslim, " kata Asrorun.

Keempat, jenazah dimakamkan secara layak. 

Asrorun mengingatkan jika empat poin di atas adalah hak setiap muslim saat meninggal dunia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com