Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Fatwa Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Dijadikan Pedoman

Kompas.com - 04/04/2020, 19:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim yang terinfeksi Covid-19.

"Perlu kami sampaikan substansi Fatwa Nomor 18 agar bisa dijadikan pedoman bagi umat Islam terhadap saudaranya yang terkena wabah Covid-19 dan wafat karenanya," ujar Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: MUI: Jangan Lagi Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Fatwa ini juga menjadi panduan bagi tenaga kesehatan dan petugas yang mengurusi jenazah supaya dapat menjaga keselamatan jiwa dan tidak mengabaikan ketentuan agama.

Fatwa tersebut, kata Asrorun, merujuk pada hak yang perlu dipenuhi dalam proses pengurusan jenazah.

"Mulai dari pemandian, pengkafanan, menshalatkan hingga penguburan jenazah harus sesuai protokol kesehatan dan mentaati aturan agama," tegas Asrorun.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19

Ia lantas menjelaskan empat poin dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19.

Pertama, memandikan jenazah. Di mana proses memandikan tidak harus dilepas bajunya terlebih dulu.

"Jika memungkinkan, bisa dilakukan pengucuran air ke seluruh tubuh. Tetapi jika tak memungkinkan agama memberikan kelonggaran dengan cara di-tayamumkan, " tutur Asrorun.

Akan tetapi, jika tetap tidak memungkinkan untuk melakukan proses pemandian atau tayamum karena pertimbangan keamanan atau teknis lain, maka dimungkinkan jenazah langsung dikafankan.

Kedua, proses pengkafanan, ada rangkaian ketentuan dengan menutupi seluruh tubuh.

"Tapi pada saat yang sama juga bisa dilakukan proses proteksi dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan ke dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syari, " papar Asrorun.

Baca juga: Jangan Takut, Jenazah Pasien Positif Corona Ditutup Berlapis-lapis, Didisinfeksi, dan Aman Dikubur

Ketiga, menshalatkan jenazah dilakukan di tempat yang dipastikan suci dan aman dari proses penularan.

"Kemudian dilaksanakan minimal oleh 1 orang muslim, " kata Asrorun.

Keempat, jenazah dimakamkan secara layak. 

Asrorun mengingatkan jika empat poin di atas adalah hak setiap muslim saat meninggal dunia.

"Jika kita ikuti protokol kesehatan dalam mengurus jenazah dan ketentuan dalam fatwa di atas, maka tak ada kekawatiran lagi untuk (jenazah) menularkan (Covid-19) kepada yang hidup," ujarnya.

Baca juga: Ditangani Sesuai Protokol, Jenazah Pasien Covid-19 Tak Akan Jadi Sumber Penularan

 

Lebih lanjut Asrorun menuturkan, fatwa yang ditetapkan oleh MUI ini juga diharapkan menjadi rujukan di tengah kekhawatiran masyarakat dan kejadian penolakan pengurusan jenazah pasien yang meninggal akibat Covid-19.

Dia menambahkan, setiap muslim meninggal dunia akibat Covid-19 memiliki kemuliaan di mata Allah.

"Secara khusus saya mengucapkan belasungkawa kepada keluarga yang kebetulan ditimpa musibah dan kemudian salah stau keluarganya wafat karena wabah Covid-19. Percayalah ini ujian dan di mata Allah diberikan status syahid," katanya.

Baca juga: PBNU: Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Tak Boleh Ada Penghinaan

Sebelumnya diberitakan, penolakan jenazah pasien positif Covid-19 terjadi di sejumlah daerah.

Salah satunya, dialami pasien positif corona asal Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas meninggal dunia di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Selasa (31/3/2020) pagi.

Saat jenazah akan dimakamkan, masalah muncul.

Baca juga: Ramai Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, MUI Minta Pemerintah Beri Penjelasan ke Masyarakat

Pemakaman jenazah mendapat penolakan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Purwokerto Timur, Purwokerto Selatan, Kecamatan Patikraja dan Kecamatan Wangon.

Akhirnya jenazah pasien dimakamkan Selasa malam di lahan milik pemkab di Desa Tumiyang, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.

Selain itu, ada pula kejadian saat jenazah Arsidin (52) pegawai Dinas PU, warga BTN Pao-pao, Kabupaten Gowa ditolak oleh warga untuk dimakamkan di Baki Nipanipa, Kecamatan Manggala, Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com