Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut KPU, Ini Dua Hal yang Harus Diatur dalam Perppu soal Pilkada

Kompas.com - 02/04/2020, 16:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, setidaknya ada dua hal yang seharusnya dimuat dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Pilkada 2020.

Perppu itu sendiri dibuat merespons penundaan hari pemungutan suara Pilkada yang semula dijadwalkan diselenggarakan pada 23 September tahun ini.

Poin pertama, Perppu harus memuat perubahan mengenai hari pemungutan suara Pilkada.

Pasalnya, ketentuan tentang waktu pencoblosan saat ini masih diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Mendagri: Tuntaskan Dulu Penanganan Covid-19, Pilkada Urusan Selanjutnya

"Itu substansi pertama. Itu harus dituangkan karena jelas mengubah undang-undang," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Poin kedua, kata Pramono, Perppu juga harus memuat tentang perubahan kewenangan pihak yang memutuskan kelanjutan Pilkada yang sempat tertunda.

Dalam Undang-undang Pilkada, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU provinsi dan kabupaten/kota.Tetapi, yang berwenang untuk melanjutkannya adalah gubernur atau wali kota.

Menurut Pramono, mekanisme ini sudah seharusnya diperbaiki.

Baca juga: Pemerintah Mulai Susun Perppu soal Penundaan Pilkada 2020

"Jadi lucu, penundaannya yang memutuskan KPI provinsi dan kabupaten/kota, tetapi lanjutannya, yang menentukan lanjut atau diteruskan itu adalah gubernur atau bupati wali kota," ujar Pramono.

"Karena itu kita usul kewenangan untuk melanjutkan itu ya diberikan kepada lembaga yang memutuskan untuk melakukan penundaan," sambungnya.

Namun demikian, kata Pramono, perubahan itu tentu harus melalui proses konsultasi dengan pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilu, aparat keamanan, hingga instansi terkait.

Sebelumnya diberitakan, KPU bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Mendagri: Jadwal Baru Tergantung Kondisi Covid-19 di Indonesia

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia

"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Pramono memastikan, penundaan hari pemungutan suara Pilkada akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Sebab, waktu pemungutan suara Pilkada 2020 telah diatur secara tegas dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com