Perppu itu sendiri dibuat merespons penundaan hari pemungutan suara Pilkada yang semula dijadwalkan diselenggarakan pada 23 September tahun ini.
Poin pertama, Perppu harus memuat perubahan mengenai hari pemungutan suara Pilkada.
Pasalnya, ketentuan tentang waktu pencoblosan saat ini masih diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Itu substansi pertama. Itu harus dituangkan karena jelas mengubah undang-undang," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Poin kedua, kata Pramono, Perppu juga harus memuat tentang perubahan kewenangan pihak yang memutuskan kelanjutan Pilkada yang sempat tertunda.
Dalam Undang-undang Pilkada, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU provinsi dan kabupaten/kota.Tetapi, yang berwenang untuk melanjutkannya adalah gubernur atau wali kota.
Menurut Pramono, mekanisme ini sudah seharusnya diperbaiki.
"Jadi lucu, penundaannya yang memutuskan KPI provinsi dan kabupaten/kota, tetapi lanjutannya, yang menentukan lanjut atau diteruskan itu adalah gubernur atau bupati wali kota," ujar Pramono.
"Karena itu kita usul kewenangan untuk melanjutkan itu ya diberikan kepada lembaga yang memutuskan untuk melakukan penundaan," sambungnya.
Namun demikian, kata Pramono, perubahan itu tentu harus melalui proses konsultasi dengan pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilu, aparat keamanan, hingga instansi terkait.
Sebelumnya diberitakan, KPU bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).
Pramono memastikan, penundaan hari pemungutan suara Pilkada akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Sebab, waktu pemungutan suara Pilkada 2020 telah diatur secara tegas dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/16333051/menurut-kpu-ini-dua-hal-yang-harus-diatur-dalam-perppu-soal-pilkada