Salin Artikel

Menurut KPU, Ini Dua Hal yang Harus Diatur dalam Perppu soal Pilkada

Perppu itu sendiri dibuat merespons penundaan hari pemungutan suara Pilkada yang semula dijadwalkan diselenggarakan pada 23 September tahun ini.

Poin pertama, Perppu harus memuat perubahan mengenai hari pemungutan suara Pilkada.

Pasalnya, ketentuan tentang waktu pencoblosan saat ini masih diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

"Itu substansi pertama. Itu harus dituangkan karena jelas mengubah undang-undang," kata Pramono dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Poin kedua, kata Pramono, Perppu juga harus memuat tentang perubahan kewenangan pihak yang memutuskan kelanjutan Pilkada yang sempat tertunda.

Dalam Undang-undang Pilkada, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU provinsi dan kabupaten/kota.Tetapi, yang berwenang untuk melanjutkannya adalah gubernur atau wali kota.

Menurut Pramono, mekanisme ini sudah seharusnya diperbaiki.

"Jadi lucu, penundaannya yang memutuskan KPI provinsi dan kabupaten/kota, tetapi lanjutannya, yang menentukan lanjut atau diteruskan itu adalah gubernur atau bupati wali kota," ujar Pramono.

"Karena itu kita usul kewenangan untuk melanjutkan itu ya diberikan kepada lembaga yang memutuskan untuk melakukan penundaan," sambungnya.

Namun demikian, kata Pramono, perubahan itu tentu harus melalui proses konsultasi dengan pemerintah daerah, Badan Pengawas Pemilu, aparat keamanan, hingga instansi terkait.

Sebelumnya diberitakan, KPU bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah daerah (Pilkada) yang semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.

Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia

"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Pramono saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2020).

Pramono memastikan, penundaan hari pemungutan suara Pilkada akan diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Sebab, waktu pemungutan suara Pilkada 2020 telah diatur secara tegas dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Semua juga sepakat bahwa penundaan ini perlu diatur dalam Perppu," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/16333051/menurut-kpu-ini-dua-hal-yang-harus-diatur-dalam-perppu-soal-pilkada

Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke