JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan tidak memiliki wewenang untuk melarang warga negara Indonesia ( WNI) di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.
Sekalipun saat ini wabah Covid-19 tengah menjadi pandemi global.
Menurut Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Tapi kita memahami di tengah wabah Covid-19 ini, diperlukan tambahan protokol kesehatan (di pintu masuk kedatangan)," kata Judha saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: 34.696 WNI yang Terdampak Kebijakan Lockdown Malaysia Kembali ke Tanah Air
Protokol ini, kata Judha, berlaku untuk WNI yang baru saja tiba dari negara yang memiliki kasus positif Covid-19 maupun anak buah kapal (ABK) kapal pesiar yang kini berhenti beroperasi sementara waktu.
Setidaknya, terdapat 12.548 ABK WNI yang bekerja di 89 kapal pesiar dan kini tengah berhenti beroperasi.
Oleh karena itu, pemerintah tengah bersiap menghadapi gelombang kedatangan mereka ke Tanah Air.
"Dari data kami, mayoritas kapal tersebut tidak memiliki riwayat positif Covid-19, hanya ada beberapa kapal saja," ujarnya.
Baca juga: 12.548 ABK WNI di Luar Negeri Tak Bisa Bekerja Akibat Covid-19
Adapun untuk kapal pesiar yang memiliki kasus positif, ia menambahkan, perwakilan RI di luar negeri telah bekerja sama dengan otoritas setempat serta pihak prinsipal yang memberangkatkan WNI ke luar negeri.
Pemerintah meminta agar WNI dapat dikarantina sementara waktu di atas kapal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan