Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ada Wabah Corona, Pemerintah Tak Bisa Larang WNI Kembali ke Tanah Air

Kompas.com - 02/04/2020, 08:04 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan tidak memiliki wewenang untuk melarang warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri untuk kembali ke Tanah Air.

Sekalipun saat ini wabah Covid-19 tengah menjadi pandemi global.

Menurut Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu, Judha Nugraha, hal itu sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Tapi kita memahami di tengah wabah Covid-19 ini, diperlukan tambahan protokol kesehatan (di pintu masuk kedatangan)," kata Judha saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: 34.696 WNI yang Terdampak Kebijakan Lockdown Malaysia Kembali ke Tanah Air

Protokol ini, kata Judha, berlaku untuk WNI yang baru saja tiba dari negara yang memiliki kasus positif Covid-19 maupun anak buah kapal (ABK) kapal pesiar yang kini berhenti beroperasi sementara waktu.

Setidaknya, terdapat 12.548 ABK WNI yang bekerja di 89 kapal pesiar dan kini tengah berhenti beroperasi.

Oleh karena itu, pemerintah tengah bersiap menghadapi gelombang kedatangan mereka ke Tanah Air.

"Dari data kami, mayoritas kapal tersebut tidak memiliki riwayat positif Covid-19, hanya ada beberapa kapal saja," ujarnya.

Baca juga: 12.548 ABK WNI di Luar Negeri Tak Bisa Bekerja Akibat Covid-19

Adapun untuk kapal pesiar yang memiliki kasus positif, ia menambahkan, perwakilan RI di luar negeri telah bekerja sama dengan otoritas setempat serta pihak prinsipal yang memberangkatkan WNI ke luar negeri.

Pemerintah meminta agar WNI dapat dikarantina sementara waktu di atas kapal.

Selama menjalani masa karantina, setiap ABK mendapatkan satu kamar dan fasilitas penunjang kenyamanan lain.

Bahkan, kapal tempat mereka tinggal juga disemprot cairan disinfektan untuk memastikan tetap aman.

"Untuk yang positif harus dirawat di rumah sakit setempat," ucapnya.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Waspadai Gelombang Kepulangan WNI

Sementara itu, ketika tiba di Tanah Air, para WNI tersebut akan menjalani pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh kantor kesehatan pelabuhan (KKP) maupun imigrasi di terminal kedatangan.

Jika terindikasi memiliki gejala Covid-19, akan dikarantina oleh KKP.

Sedangkan, bagi yang tidak memiliki gejala positif, akan diminta untuk karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari.

"Itu yang kita lakukan bagi warga negara kita yang memilih pulang, tetap kita fasilitasi. Tapi melalui protokol kesehatan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com