Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Pembatasan Sosial Berskala Besar Dibuat agar Pemerintah dan Gugus Tugas Bisa Lebih Tegas dan Disiplin

Kompas.com - 02/04/2020, 04:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam mencegah penyebaran Covid-19 meluas, pemerintah sudah menerapkan social distancing atau physical distancing, yakni menjaga jarak dan membatasi aktivitas fisik sejak jauh-jauh hari.

Namun, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang pada dasarnya, imbauan tersebut tak berbeda jauh dengan apa yang sudah diimbau kepada masyarakat.

Antara lain bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah serta membatasi kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Ini Catatan Ombudsman

Kebijakan tersebut ditandai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020.

"Pertanyaannya, bukankah kalau pembatasan itu sudah dilakukan? Memang benar, selama ini pemerintah dan Gugus Tugas sudah melakukan pembatasan, meliburkan sekolah, kerja dari rumah," ujar Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers BNPB, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Begini Mekanisme Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Namun, kata dia, dengan diterbitkannya PP PSBB, pemerintah punya kekuatan hukum untuk menjalankan pembatasan sosial secara lebih tegas, efektif, disiplin, dan terkoordinasi.

"Sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah pusat, Gugus Tugas dan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan dalam pembatasan lalu lintas, arus orang, arus barang dan kegiatan-kegiatan lain di masyarakat," terang dia.

Adapun yang dimaksud PSBB dalam PP tersebut adalah pembatasan kegiatan dalam suatu wilayah tertentu penduduk di suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah penyebarannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com