Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 81,76 Persen

Kompas.com - 01/04/2020, 21:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat, tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) secara nasional mencapai 81,76 persen per Selasa (31/3/2020) kemarin.

"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional tercatat 81,76 persen. Dari total 363.370 wajib lapor (WL), sebanyak 297.105 WL telah menyampaikan laporannya, sisanya 66.265 WL belum," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: KPK Catat Kepatuhan LHKPN Capai 71,47 Persen

Ipi pun merinci kepatuhan LHKPN di bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 81 persen atau sebanyak 237.510 telah melapor dari total 293.542 wajib lapor.

Bidang yudikatif mencapai 98 persen atau sebanyak 18.444 telah melapor dari total 18.893 wajib lapor.

Lalu, bidang legislatif dengan tingkat kepatuhan75 persen atau sebanyak 15.354 telah melapor dari total 20.357 wajib lapor.

Sementara itu, dari BUMN dan BUMD tercatat 84 persen atau sebanyak 25.797 telah melapor dari total 30.578 wajib lapor.

"Terkait kepatuhan lapor di bidang eksekutif, di antaranya meliputi total 51 menteri, wakil menteri dan pejabat setingkat menteri, saat ini tercatat 38 orang (74,5 persen) telah melaporkan harta kekayaannya," ujar Ipi.

Untuk 21 orang staf khusus presiden dan wakil presiden, menurut dia masih ada empat orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik dan empat penyelenggara negara (PN) yang tergolong wajib lapor khusus belum menyampaikan LHKPN-nya. 

Baca juga: Akibat Corona, KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Periodik

Demikian juga untuk Wantimpres. KPK mencatat, masih ada dua PN yang masing-masing merupakan wajib lapor periodik dan wajib lapor khusus yang belum menyampaikan laporannya, sedangkan tujuh orang PN lainnya tercatat telah menyampaikan LHKPN-nya.

Sementara itu, di bidang legislatif, dari total 575 orang anggota DPR, tercatat 274 atau sekitar 48 persen sudah lapor, sisanya 301 tercatat lapor periodik terakhir pada tahun 2018.

"Untuk Ketua dan anggota MPR yang berjumlah 10 orang, baru 4 orang yang sudah melapor. Sementara, untuk DPD dari total 136 WL, sebanyak 118 orang atau 87 persen sudah lapor," kata Ipi.

Tanggal 31 Maret 2020 kemarin mestinya menjadi batas waktu penyerahan LHKPN periodik untuk tahun 2019. Namun, batas waktu itu diperpanjang satu bulan menjadi 30 April 2020 mendatang.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona virus disease (Covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19," kata Ipi, Jumat (20/3/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com