Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pembebasan Koruptor Dinilai Tak Signifikan Cegah Covid-19 di Penjara

Kompas.com - 01/04/2020, 19:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zaenur Rohman menilai wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi yang berusia 60 tahun ke atas guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara tidak tepat.

Zaenur beralasan, narapidana kasus korupsi jumlahnya relatif sedikit dibanding warga binaan secara keseluruhan, sehingga pembebasannya dalam rangka mengurangi kepadatan penjara untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak signifikan.

Baca juga: Menkumham: 5.556 Napi Sudah Dilepaskan demi Cegah Penyebaran Covid-19

"Untuk tindak pidana korupsi menurut saya jangan dibuat persyaratan yang mudah. Kenapa, karena dilihat dari data, warga binaan tindak pidana korupsi itu sangat kecil sehingga tidak signifikan sebagai pengurang jika mereka dikeluarkan," kata Zaenur kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Zaenur berpendapat, kebijakan Kemenkumham mengeluarkan sejumlah narapidana dari lembaga pemasyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 memang layak didukung.

Namun, ia mengingatkan, narapidana kejahatan sangat serius seperti kasus korupsi, terorisme, dan narkotika harusnya tidak disamakan dengan narapidana tindak pidana umum.

Baca juga: Menkumham: Belum Ada Warga Binaan yang Positif Covid-19

"Menurut saya yang harus diutamakan untuk tindak pidana yang tidak serius, tidak serius itu contohnya tindak pidana yang tidak ada korbannya seperti perjudian atau juga tindak pidana sejenis, itu harus dijadikan sebagai prioritas untuk dikeluarkan," ujar Zaenur.

Sementara itu, menurut Zaenur, pembebasan narapidana kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba, harus melalui syarat yang lebih ketat. Misalnya, hanya diberikan bagi mereka yang mempunyai risiko kesehatan.

Baca juga: ICJR Apresiasi Menkumham yang Keluarkan 30.000 Tahanan di Tengah Wabah Covid-19

Ia mengatakan, warga binaan yang memiliki risiko kesehatan tinggi dapat dibebaskan melalui mekanisme pembebasan bersyarat dengan alasan darurat kesehan serta atas nama kemanusiaan.

"Untuk ketiga jenis tindak pidana yang serius ini syaratnya harus lebih ketat yaitu menurut saya syarat yang paling penting mereka yang memiliki risiko kesehatan berat itu yang diberikan kesempatan utk pembebasan bersyarat," kata Zaenur.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Baca juga: Selain 30.000 Napi, Yasonna Juga Bakal Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Lewat Revisi PP

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com