JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh instansi untuk memperbarui status bagi aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 saat menangani penyakit tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hibungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, ASN yang bertugas menangani wabah Covid-19 memiliki risiko terpapar yang besar dan dapat menyebabkan kematian.
"BKN selaku Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian meminta instansi segera mengusulkan 'status tewas' jika di lingkungannya terdapat ASN yang meninggal dunia saat menjalani tugas tersebut," ujar Paryono dikutip dari siaran pers BKN, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Kementerian Hingga Pemda Diminta Mendata ASN Terpapar Corona
Oleh karena itu, kata dia, instansi-instansi yang ASN-nya mengalami hal tersebut agar menyampaikan status baru tersebut melalui surat elektronik _dit.skk@bkn.go.id.
"Atas usulan tersebut, BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan," kata dia.
Dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.
Selain itu, mengacu juga pada Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS.
BKN, kata dia, akan berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan mendorong mereka untuk menyampaikan surat usul penetapan bagi ASN yang meninggal dunia.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Jam Kerja ASN Jatim Dipecah 2 Shift
Kemudian, BKN juga akan memverifikasi dan memvalidasi usul status meninggal dunia, yang disampaikan instansi sesuai kriteria dan prosedur teknis yang ditetapkan dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016.
"Kemudian berdasarkan hasil tersebut, BKN akan memberikan rekomendasi berupa 'Memenuhi/Tidak Memenuhi Kriteria Tewas," ujar Paryono.
Berdasarkan PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan meninggal dunia akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan meninggal dunia.
Santunan meninggal dunia tersebut terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris.
"Mereka juga akan diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi," kata dia.
Baca juga: Gaji Ridwan Kamil dan ASN Pemprov Jabar Akan Dipotong 4 Bulan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.