Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Minta Instansi Perbarui Status bagi ASN yang Meninggal akibat Covid-19

Kompas.com - 01/04/2020, 19:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh instansi untuk memperbarui status bagi aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19 saat menangani penyakit tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hibungan Masyarakat BKN Paryono mengatakan, ASN yang bertugas menangani wabah Covid-19 memiliki risiko terpapar yang besar dan dapat menyebabkan kematian.

"BKN selaku Instansi Pembina Manajemen Kepegawaian meminta instansi segera mengusulkan 'status tewas' jika di lingkungannya terdapat ASN yang meninggal dunia saat menjalani tugas tersebut," ujar Paryono dikutip dari siaran pers BKN, Rabu (1/4/2020).

Baca juga: Kementerian Hingga Pemda Diminta Mendata ASN Terpapar Corona

Oleh karena itu, kata dia, instansi-instansi yang ASN-nya mengalami hal tersebut agar menyampaikan status baru tersebut melalui surat elektronik _dit.skk@bkn.go.id.

"Atas usulan tersebut, BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan," kata dia.

Dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN.

Selain itu, mengacu juga pada Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS.

BKN, kata dia, akan berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan mendorong mereka untuk menyampaikan surat usul penetapan bagi ASN yang meninggal dunia.

Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Jam Kerja ASN Jatim Dipecah 2 Shift

Kemudian, BKN juga akan memverifikasi dan memvalidasi usul status meninggal dunia, yang disampaikan instansi sesuai kriteria dan prosedur teknis yang ditetapkan dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016.

"Kemudian berdasarkan hasil tersebut, BKN akan memberikan rekomendasi berupa 'Memenuhi/Tidak Memenuhi Kriteria Tewas," ujar Paryono.

Berdasarkan PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan meninggal dunia akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan meninggal dunia.

Santunan meninggal dunia tersebut terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris.

"Mereka juga akan diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi," kata dia.

Baca juga: Gaji Ridwan Kamil dan ASN Pemprov Jabar Akan Dipotong 4 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com