JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca ditetapkannya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan dapat segera berkoordinasi untuk mengambil langkah pengendalian Covid-19 secara tepat dan terukur di wilayahnya masing-masing.
"Semua pihak harus berkoordinasi dan satu langkah dari pusat hingga daerah dalam memerangi wabah corona," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2020).
Politikus Golkar ini juga turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Baca juga: Diterapkan Jokowi Lawan Corona, Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Besar?
Menurut dia, dengan terbitnya dua aturan baru itu, daerah sudah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.
Selain itu, Bamsoet berharap, agar kebijakan ini dapat terealisasi dengan baik, sehingga benar-benar dapat menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
"Kita juga sudah dengar kesiapan Kapolri untuk mengamankan jalannya kebijakan itu saat rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi III DPR RI siang tadi. Kita harapkan kebijakan tersebut bisa mengeliminasi penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas di Tanah Air," ujarnya.
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Surabaya akan Batasi Operasional Mal dan Kafe
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19.
Jokowi pun menegaskan bahwa Polri bisa mengambil langkah hukum kepada siapa saja yang dianggap melanggar aturan.
"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU," kata Presiden Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Tegaskan Polri Bisa Ambil Langkah Hukum
Jokowi menyebutkan, payung hukum yang digunakan untuk penerapan PSBB ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Selain itu, Jokowi juga sudah meneken Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Menurut Jokowi, penegakan hukum bagi mereka yang melanggar aturan perlu dilakukan agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan.
"Yaitu mencegah meluasnya wabah Covid-19," kata dia.
Sampai Senin (30/3/2020), ada 1.414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.