JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nugroho mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, sidang bagi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) tetap berjalan.
Namun demikian, untuk mencegah terjadinya penyebaran virus, sidang digelar melalui video telekonferensi.
"Tahanan itu sangat rentan tertular virus corona. Bayangkan saja jika satu membawa dari luar, kemudian masuk ke dalam lapas atau rutan yang saat ini masih overcrowded, bisa jadi tahanan tersebut sehat, tetapi ternyata menjadi carrier dan menulari tahanan lainnya," kata Nugroho melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2020).
Baca juga: Kapolri: Menkumham Minta Izin Presiden Keluarkan 30.000 Tahanan demi Cegah Covid-19
Nugroho mengatakan, pelaksanaan persidangan secara online digelar Kemenkumham dengan bekerja sama melibatkan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri.
Saat ini, sistem tersebut sudah diterapkan di hampir seluruh wilayah Indonesiaa.
Tahanan yang mengikuti proses persidangan melalui video telekonferensi, kata Nugroho, merupakan tahanan yang perpanjangan penahanannya sudah tidak dimungkinkan.
Mekanisme persidangan sendiri dilakukan secata sistematis bahwa tahanan tetap berada di dalam lapas atau rutan, jaksa berada di kantor kejaksaan, dan hakim di pengadilan atau menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kunjungan Tahanan KPK Dilakukan secara Online
Masyarakat pun dapat mengikuti jalannya persidangan selama sidang tersebut terbuka untuk umum.
“Ini akan berlangsung selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia sesuai yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ini tidak hanya melindungi penghuni lapas atau rutan saja, tetapi juga masyarakat luas sekaligus menjamin kepastian hukum,” ujar Nugroho.
Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, ratusan sidang online sudah digelar sejak pertama kali diterapkannya mekanisme ini.
Baca juga: Cegah Covid-19, Tahanan Tak Perlu Datang ke PN Surabaya Saat Sidang
Di Jawa Barat misalnya, Rutan Bandung tercatat telah menyelenggarakan persidangan melalui video telekonferensi bagi 68 tahanan. Lalu, di Sulawesi Selatan, Rutan Makassar menyelenggarakan telah menyelenggarakan sidang online untuk 107 tahanan
"Serta masih banyak lapas atau rutan lainnya seperti Lapas Perempuan Jakarta, Rutan Cipinang, Rutan Tamiyang Layang dan berbagai wilayah di Indonesia lainnya," kata Nugroho.
Selain kebijakan persidangan, Nugroho melanjutkan, selama masa darurat Covid-19 pihaknya sementara waktu menunda penerimaan tahanan baru.
Layanan kunjungan pun diganti menggunakan layanan panggilan video.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.