Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Sebut Ibadah Berjemaah Bisa Dihentikan demi Keselamatan Publik

Kompas.com - 21/03/2020, 21:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia mendukung langkah pemerintah yang menganjurkan warganya untuk tidak bepergian, termasuk untuk beribadah, demi mencegah penyebaran virus corona.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, penghentian sementara kegiatan ibadah itu dapat dilakukan dan tidak melanggar hak asasi manusia.

"Standar hak asasi manusia internasional maupun nasional dimungkinkan untuk membatasi, mengurangi,atau menunda hak asasi tersebut dalam rangka satu, kepentingan tersebut sebagai keselamatan, kesehatan masyarakat yang lebih luas," kata Taufan usai bertemu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona Doni Monardo, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga: MUI Rilis Fatwa Terkait Ibadah Saat Wabah Corona, Ini Isi Lengkapnya

Taufan menuturkan, hal itu tidak berarti bahwa hak-hak asasi seseorang untuk beribadah atau berekspresi dihilangkan melainkan hanya ditunda menjamin hak asasi masyarakat yang lebih luas.

Bahkan, Taufan meminta Pemerintah bersikap lebih tegas dengan cara memberi sanksi bagi warga yang masih tidak menaati anjuran Pemerintah dalam upaya melawan Covid-19.

"Agar Pemerintah Indonesia dalam hal ini gugus tugas mengambil sikap yang lebih tegas dengan memberi suatu sanksi yang lebih tegas kepada warga masyarakat, siapa pun di Republik Indonesia, yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan," ujar Taufan.

Baca juga: Untuk Cegah Virus Corona, PGI Imbau Kembangkan e-Church

Salah satu ketentuan yang dimaksud adalah seruan pemerintah untuk tidak berkumpul dalam jumlah banyak termasuk untuk menjalankan ibadah agama.

Taufan pun mengusulkan, anjuran untuk tidak berkerumun itu diatur dalam sebuah produk hukum yang lebih agar benar-benar dipatuhi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com