Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Imbau Masyarakat di Zona Merah Corona Tak Lakukan Shalat Jumat di Masjid

Kompas.com - 20/03/2020, 11:10 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengimbau umat muslim yang tinggal di zona merah virus corona (Covid-19) untuk tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid.

Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

"Jika umat Islam tinggal di daerah zona merah virus corona, maka umat Islam dianjurkan melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan shalat Jumat di masjid," kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU, Nadjib Hassan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Pemkot Bekasi: Belum Ada Zona Merah Corona

Hassan mengatakan, masyarakat yang tinggal di zona merah juga dianjurkan tidak melakukan shalat berjemaah.

Serta mengurangi aktivitas yang bisa membuat kerumunan.

"Sebagai gantinya, mereka melaksanakan shalat Zuhur atau jemaah di kediaman masing-masing," ungkapnya.

Sedangkan untuk umat muslim yang berada di zona kuning Covid-19, kata Hassan, masih diperbolehkan melakukan shalat Jumat atau shalat berjemaah di masjid.

Baca juga: Tak Gelar Shalat Jumat, Masjid Istiqlal Ikuti Imbauan MUI dan Pemerintah

Walaupun diperbolehkan, Hassan tetap menyarankan umat muslim untuk beribadah di rumah.

Sebab, menurut dia, wabah Covid-19 tidak bisa dianggap remeh.

"Umat Islam yang berada di zona kuning pun tetap dianjurkan mengambil dispensasi atau rukhshoh dalam syari’at Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid," ucap Hasan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas membenarkan kalau zona merah adalah untuk daerah yang memiliki banyak kasus Covid-19 dan zona kuning untuk daerah yang daerah dengan jumlah kasus tidak banyak tetapi rawan peningkatan.

Baca juga: Masjid Istiqlal Tak Gelar Shalat Jumat hingga Dua Pekan, Ini Alasannya

 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengeluarkan fatwa terkait ibadah shalat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020).

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Pengamat: Pidato Megawati Jelas Menyatakan PDI-P Siap Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati 'Dikawal' Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Tiba di Arena Rakernas Jelang Penutupan, Megawati "Dikawal" Sejumlah Ketua DPP PDI-P

Nasional
Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Struktur Tim Pemenangan Pilkada PDI-P Terbentuk, Tak Ada Nama Ganjar

Nasional
Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Pimpinan KPK Sebut Eks Kakrolantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Nasional
Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Tunggu Info Resmi soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Wakil Ketua Komisi III: Jangan Terburu-buru Berasumsi

Nasional
Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Kata Kejagung soal Kabar Jampidsus Dibuntuti Anggota Densus 88 dan Pengawalan TNI

Nasional
Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Profil Jampidsus Febrie Ardiansyah yang Diduga Dikuntit Anggota Densus 88, Tangani Kasus Korupsi Timah

Nasional
Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Eks Kakorlantas Djoko Susilo Ajukan PK, KPK: Kami Tetap Yakin Ia Korupsi dan Cuci Uang

Nasional
Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Parpol Mulai Ributkan Jatah Menteri...

Nasional
Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Menanti Sikap PDI-P terhadap Pemerintahan Prabowo, Isyarat Oposisi dari Megawati

Nasional
Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Menanti Kabinet Prabowo-Gibran, Pembentukan Kementerian Khusus Program Makan Bergizi Gratis Makin Menguat

Nasional
Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Hari Ini Rakernas V PDI-P Ditutup, Ada Pembacaan Rekomendasi dan Pidato Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

[POPULER NASIONAL] Ahok Siap Maju Pilkada Sumut dan Lawan Bobby | Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2024

Nasional
Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com