Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Siapkan Protokol Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan Lewat Petisi

Kompas.com - 19/03/2020, 09:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Situs Amnesty International Indonesia membuat petisi yang mendesak pemerintah segera menyiapkan protokol pelayanan dan penanganan infeksi Covid-19 bagi seluruh pekerja kesehatan baik dokter, perawat, tenaga medis dan pekerja sejawat di sektor kesehatan.

Amnesty International Indonesia membuat petisi bersama lima organisasi kesehatan di Indonesia yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dalam petisi tersebut, Amnesty bersama lima organisasi tersebut menyoal dua tenaga kesehatan dari RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya yang terpaksa memakai jas hujan plastik ketika memindahkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Baca juga: Ketika Tenaga Kesehatan Harus Menghadapi Risiko Tertular Virus Corona

Para petugas medis hanya diberi masker N95, dan pembelian baju hazmat yang harganya mahal dibebankan kepada rumah sakit.

Bahkan, ada petugas penanganan Covid-19 ikut tertular virus corona dan meninggal dunia.

Amnesty dan lima organisasi tersebut menyatakan, cerita-cerita para tenaga medis tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan kesehatan dan keamanan yang diberikan pemerintah terhadap mereka.

Penyebabnya, protokol perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19 belum dijalankan secara tegas, terpadu, dan konsisten.

Baca juga: RSUP Persahabatan Jamin Keamanan Tenaga Kesehatan yang Rawat Pasien Isolasi

Berdasarkan hal tersebut, Amnesty International Indonesia bersama IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI mendesak tiga hal dalam petisi tersebut yaitu :

Pertama, Presiden dan Kementerian Kesehatan RI memastikan implementasi protokol pelayanan dan penanganan infeksi COVID-19 bagi pekerja kesehatan, termasuk memastikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja mereka.

Kedua, Presiden, Kementerian Kesehatan, dan seluruh jajaran Dinas Kesehatan di tingkat daerah berkoordinasi antar-lembaga dan dengan lembaga penyedia layanan kesehatan.

Baca juga: RSPI Sulianti Saroso Minta Bantuan Tenaga Kesehatan dan APD ke Dinkes DKI untuk Tangani Pasien Covid-19

Pemerintah harus memberikan instruksi yang jelas dan tegas, memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri dan fasilitas penunjang kesehatan, dan memastikan keamanan dan keselamatan tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.

Ketiga, Presiden dan Kementerian Kesehatan RI segera memberikan informasi yang transparan dan komprehensif mengenai tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 dan memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan.

Lebih lanjut, dari pantuan Kompas.com, Kamis (19/3/2020) pukul 07.29 petisi itu sudah ditandatangani oleh 1.062 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com