Salin Artikel

Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Siapkan Protokol Covid-19 Bagi Tenaga Kesehatan Lewat Petisi

Amnesty International Indonesia membuat petisi bersama lima organisasi kesehatan di Indonesia yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Dalam petisi tersebut, Amnesty bersama lima organisasi tersebut menyoal dua tenaga kesehatan dari RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya yang terpaksa memakai jas hujan plastik ketika memindahkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19.

Para petugas medis hanya diberi masker N95, dan pembelian baju hazmat yang harganya mahal dibebankan kepada rumah sakit.

Bahkan, ada petugas penanganan Covid-19 ikut tertular virus corona dan meninggal dunia.

Amnesty dan lima organisasi tersebut menyatakan, cerita-cerita para tenaga medis tersebut menunjukkan lemahnya perlindungan kesehatan dan keamanan yang diberikan pemerintah terhadap mereka.

Penyebabnya, protokol perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19 belum dijalankan secara tegas, terpadu, dan konsisten.

Berdasarkan hal tersebut, Amnesty International Indonesia bersama IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI mendesak tiga hal dalam petisi tersebut yaitu :

Pertama, Presiden dan Kementerian Kesehatan RI memastikan implementasi protokol pelayanan dan penanganan infeksi COVID-19 bagi pekerja kesehatan, termasuk memastikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja mereka.

Kedua, Presiden, Kementerian Kesehatan, dan seluruh jajaran Dinas Kesehatan di tingkat daerah berkoordinasi antar-lembaga dan dengan lembaga penyedia layanan kesehatan.

Pemerintah harus memberikan instruksi yang jelas dan tegas, memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri dan fasilitas penunjang kesehatan, dan memastikan keamanan dan keselamatan tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.

Ketiga, Presiden dan Kementerian Kesehatan RI segera memberikan informasi yang transparan dan komprehensif mengenai tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 dan memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan.

Lebih lanjut, dari pantuan Kompas.com, Kamis (19/3/2020) pukul 07.29 petisi itu sudah ditandatangani oleh 1.062 orang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/09101941/amnesty-indonesia-desak-pemerintah-siapkan-protokol-covid-19-bagi-tenaga

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke