JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu tidak hanya memecat Evi Novida Ginting Manik dalam sidang yang berlangsung hari ini, Rabu (18/2/2020).
DKPP juga memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU dan empat komisioner KPU lainnya.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," kata Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.
"Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini," ujar Muhammad.
Baca juga: DKPP Pecat Evi Novida Ginting Manik dari Jabatan Komisioner KPU
Ketua dan komisioner KPU dianggap melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
Laporan itu diterima DKPP pada 18 Oktober 2019. Saat itu Wahyu Setiawan masih menjabat komisioner KPU.
Karena Wahyu Setiawan telah dipecat karena terlibat kasus suap, maka dia tidak mendapatkan sanksi dalam laporan ini.
Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada sejumlah KPU di daerah.
Mereka adalah Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, dan Teradu XI paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," kata Muhammad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.