Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Covid-19, Sidang Perkara Pidana, Militer dan Jinayat Tetap Berjalan

Kompas.com - 18/03/2020, 14:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung memutuskan persidangan pidana tetap berlangsung sesuai jadwal meskipun penyebaran virus corona atau covid-19 telah menjadi pandemi dan dinyatakan sebagai bencana non-alam.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Persidangan perkara pidana, pidana militer, jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetapkan," bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Sekretaris MA A. S. Pudjoharsoyo, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: Masa Darurat Bencana akibat Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei

Surat Edaran itu menyatakan, majelis hakim juga dapat membatasi jumlah pengunjung sidang dan jarak aman antarpengunjung sidang (social distancing) di ruang sidang.

"Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan," bunyi surat edaran itu lagi.

Pengaturan jarak aman atau social distancing juga diterapkan kepada para pengunjung pengadilan di luar ruang sidang serta rapat-rapat di pengadilan.

Baca juga: Social Distancing, Cara Terbaik untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Sementara sidang pidana tetap dilanjutkan, KPK menganjurkan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negata dapat dilakukan melalui e-Litigasi.

Surat edaran tersebut juga mengatur kegiatan para hakim dan aparatur di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya, misalnya dengan melakukan presensi secara manual tanpa menggunakan alat fingerprint scan.

"Pimpinan satuan kerja dapat menetapkan pengaturan lebih teknis yang diperlukan dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan, dan melaporkannya kepada atasan masing-masing serta berkoodinasi dengan Sekretaris Mahkamah Agung," bunyi surat edaran itu lagi.

Baca juga: Ini Alasan BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Virus Corona

Adapun surat edaran tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020 mendatang dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan.

Hingga Selasa (17/3/2020), pemerintah menyebutkan bahwa ada 172 kasus pasien positif virus corona atau Covid-19.

Sebanyak 9 pasien sudah dinyatakan sembuh dan bisa segera pulang ke rumah.

Selain itu, terdapat tujuh orang yang meninggal dunia setelah sebelumnya dinyatakan positif virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com