Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wabah Corona, Pemerintah Minta WNI yang Pergi ke Luar Negeri Segera Pulang

Kompas.com - 18/03/2020, 10:08 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri diharapkan segera kembali ke Tanah Air, menyusul langkah sejumlah negara yang mulai menerapkan kebijakan lockdown setelah wabah Covid-19 kian meluas.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

"Untuk warga negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," katanya dalam keterangan tertulis.

Ia juga mengatakan, pemerintah baru saja mengambil kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan menuju Indonesia.

Baca juga: Bertambah 2, Total WNI Positif Corona di Singapura Tembus Dua Digit

Masyarakat diminta tak bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang tak bisa ditunda.

Untuk diketahui, berdasarkan data WHO per Selasa (17/3/2020), tercatat jumlah kasus positif mencapai 184.976 kasus yang tersebar di 159 negara.

"Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," ucap Retno.

Baca juga: Cegah Penularan Corona, PT Angkasa Pura II Terapkan Social Distancing di Sejumlah Bandara

Retno pun mengimbau agar semua WNI yang sedang bepergian ke luar negeri dapat terus mencermati informasi di aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat di negara yang sedang dikunjungi.

Pembatasan sementara

Lebih jauh, dalam ketentuan baru yang ditetapkan, pemerintah memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi semua orang asing dari semua negara ditangguhkan selama satu bulan.

"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujarnya.

Baca juga: Kanada Tutup Perbatasan, Berikut Imbauan untuk WNI

Selain itu, pemerintah juga melarang pendatang yang dalam waktu 14 hari mengunjungi Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris, masuk ataupun transit ke Indonesia.

Enam negara baru tersebut menambah panjang rentetan larangan kunjungan yang telah ditetapkan sebelum ini.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah melarang pendatang yang dalam kurun 14 hari mengunjungi China, Iran, Italia, dan dua wilayah di Korea Selatan, yaitu Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do, masuk atau transit ke Indonesia.

Baca juga: Sepuluh WNI di India Dikabarkan Jadi Suspect Covid-19

"Semua pendatang atau travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com